Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Pada Perusahaan Laundry Simply Fresh
Abstract
Franchise atau waralabah adalah merupakan cara pengembangan usaha yang
cukup banyak dipergunakan pleh pengusaha nasional maupun internasional, karena
dengan menggunakan franchise maka, pengusaha dapat melakukan perluasan kegiatan
tanpa melakukan investasi sendiri. Peraturan secara khusus tentang franchise belum ada
tetapi peraturan yang berhubungan dengan fanchise diantaranya : Pasal 1338 KUH
Perdata, Pasal 1320, Peraturan Mentri Nomor 16 Tahun 1997 tetang Waralabah.
Frsnchise perjanjian yang melibatkan dua belah pihak yaitu franchisee dan franchisor.
Dimana didalam perjanjian disepakati adanya hak dan tanggung jawab kedua belah pihak
termasuk Standar Operasional Prosedural (SOP) yang harus diberikan oleh pihak
pertama, dan pihak kedua berhak mendapatkannya serta berkewajiban menjalankannya.
Tetapi jika pihak kedua franchisee mengingkarinya (wanprestasi ) maka sebagai bentuk
tanggung jawab dari pihak kedua dalam praktek perjanjian franchise adalah diharuskan
membeli bahan baku berlipat, tanpa ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak
pertama. Namum berbeda halnya dengan pengingkaran terhadap isi perjanjian yang
berkaitan dengan pembayaran paket investasi dan perpanjangannya. Karena jika yang
dilakukan wanprestasi terkait pembayaran maka pihak pertama bisa melakukan upaya
hukum melalui jalur letigasi. Namun walaupun jalur hukum letigasi adalah salah satu
upaya yang bisa dilakukan oleh pihak pertama dalam hal terjadinya wanprestasi yang
bukan SOP, tetapi jalur non letigasi akan lebih baik bagi para pihak dalam
penyelesaiannya. Karena upaya penyelesaian melalui jalur hukum letigasi justru akan
merepotkan kedua belah pihak.
Collections
- Law [2308]