Sistem Multi Partai Dan Koalisi Partai Dalam Sistem Pemerintahan Presidensiil
Abstract
Dalam suatu negara yang menganut demokrasi, keberadaan partai politik
menjadi sebuah keniscayaan. Kehadiran partai politik juga menentukan jalannya
pemerintahan, apakah menjadi stabil atau tidak. Dari beberapa model sistem
pemerintahan dan sistem kepartaian ternyata ada satu kombinasi unik yang
digunakan beberapa negara termasuk Indonesia yaitu sistem pemerintahan
Presidensiil dengan sistem kepartaian Multi-Partai. Kombinasi keduanya ternyata
menimbulkan beberapa problema, bahkan muncul suatu kondisi yang sering
disebut sebagai koalisi partai politik. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui
apakah kombinasi sistem tersebut baik digunakan serta menunjang kestabilan
pemerintahan serta melihat apakah ada sisi positif jika kemudian diadakan sistem
koalisi partai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian
Hukum Normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep.
Keseluruhan bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan pola
pikir deskriptif. Dengan metode tersebut dapat dilihat bahwa ternyata praktek
presidensiil dengan multi-partai tidak memberikan nilai positif bagi jalannya
pemerintahan. Jika dikaitkan dengan konsep-konsep yang dipaparkan, penerapan
yang ideal adalah kombinasi sistem pemerintahan Parlementer dengan sistem
kepartaian multi-partai, atau sistem pemerintahan Presidensiil dengan sistem
kepartaian tunggal ataupun dwi-partai. Dari situ ternyata dapat disimpulkan
bahwa kombinasi sistem multi-partai dengan sistem presidensiil yang diterapkan
tidak mendukung kestabilan pemerintahan dan dengan koalisi partai politik tidak
memberi nilai positif pada kestabilan pemerintahan.
Kata Kunci: Presidensiil, Multipartai, Koalisi Partai
Collections
- Law [2335]