Wansprestasi Dalam Perjanjian Meminjam Uang Antara Koperasi Dengan Anggotanya Di Yogyakarta
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hokum terhadap Koperasi
dalam Perjanjian Pinjam Meminjam. Rumusan masalah yang diajukan yaitu:
Perlindungan hukum bagi kreditur (koperasi) dalam perjanjian pinjaman ?;
bagaimana jika sipeminjam melakukan wansprstasi ?Penelitian ini termasuk
tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara
wawancara langsung terhadap kreditor dalam perjanjian ppinjam meminjam serta
melalui studi kepustakaan terhadap literatur yang berhubungan dengan objek
penelitian. Analisa dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap koperasi dalam
perjanjian pinjam meminjam telah menjamin keamanan terhadap koperasi dalam
perjanjian tersebut. Penelitian ini merekomendasikan, dalam perjanjian pinjam
meminjam sebaiknya berapapun jumalh uang yang dipinjam sebaiknya disertai
dengan barang jaminan yang sesuai dengan nilai uang yang dipinjam sehingga
apabila sipeminjam tidak bisa mengembalikan uang tersebut maka pihak koperasi
dapat menjual barang jaminan tersebut untuk melunasi unag yang telah dipinjam
dan koperasi tidak dirugikan akibat perjanjian tersebut apabila peminjam tidak
mengembalikan uang
Collections
- Law [2308]