Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi
Abstract
Seiring dengan berjalannya waktu, berbagai upaya untuk menghapuskan
perdagangan manusia telah dilakukan. Namun praktek perdagangan manusia
senantiasa muncul keperrmukaan dengan modus yang berbeda dengan
kompleksitas permasalahan yang cenderung semakin memprihatinkan.
Perdagangan perempuan dengan tujuan untuk eksploitasi tenaga kerja, seksual,
maupun tindak kriminal berupa perdagangan organ tubuh manusia yang sangat
tidak menguntungkan korban.
Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor
penyebab pelaku melakukan tindak pidana perdagangan perempuan, untuk
mengetahui modus operandi pelaku melakukan tindak pidana terhadap
perempuan, dan untuk menganalisis kendala penerapan Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2007 dan solusinya.
Data dan nahan hukum yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif
kualitatif, yaitu kegiatan menguraikan, membahas, menafsirkan temuan-temuan
penelitian dengan perspektif atau sudut pandang tertentu yang disajikan dalam
bentuk narasi. Kemudian peneliti juga menggunakan pendekatan yuridis normatif
dalam mengkaji permasalahan hasil penelitian. Pengolahan bahan-bahan hukum
merupakan kegiatan mengorganisasikan bahan-bahan tersebut sedemikian rupa
sehingga dapat dibaca dan diinterpretasikan.
Faktor utama penyebab terjadinya perdagangan perempuan adalah faktor
ekonomi dan jerat hutang. Faktor ekonomi disebabkan keinginan membantu
keluarga dan orang tua, serta adanya keinginan untuk hidup yang lebih layak.
Faktor jerat hutang yaitu pekerjaan yang dilakukan seseorang guna membayar
hutang. Modus operandi pelaku dalam tindak pidana perdagangan perempuan
dilakukan pelaku dengan cara membujuk calon korban bahwa akan diberikan
pekerjaan dengan gaji yang besar. Kendala Penerapan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2007 antara lain, Pasal 2 UU PTPPO tidak disusun secara padat terjadi
pengulangan-pengulangan, sehingga tidak jelas dan menyulitkan hakim dalam
membuat kualifikasi tindak pidana, UU PTPPO hanya memuat perdagangan orang
dengan korban anak bukan perdagangan anak, dan masih terdapat bias definisi
antara “korban” dan “pelaku”. Solusinya perlu dimasukannya defenisi
perdagangan anak dalam UU PTPPO serta definisi “korban” dan “pelaku” dalam
UU PTPPO perlu diperjelas dan dipertegas.
Kata kunci : faktor perdagangan perempuan
Collections
- Law [2359]