Beberapa Masalah Hukum Yang Muncul Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Untuk Penanaman Tebu Di Kabupaten Bantul
Abstract
Studi ini bertujuan menganalisa beberapa permasalahan yang muncul dalam
pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah untuk penanaman tebu di Kabupaten
Bantul. Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimanakah pelaksanaan
perjanjian sewa menyewa tanah untuk penanaman tebu di Kabupaten Bantul,
betulkah telah terjadi wan prestasi dalam perjanjian sewa menyewa tanah tersebut
atau sebaliknya telah terjadi overmacht, bagaimanakah penyelesaian
permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah untuk
penanaman tebu di Kabupaten Bantul. Data penelitian dikumpulkan dengan cara
wawancara dan studi pustaka. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa
pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah untuk penanaman tebu antara
pemilik tanah dengan pabrik gula Maduksimo dilaksanakan dengan pola
kerjasama kemitraan. Istilah sewa menyewa dianggap mempunyai image
negative. Wan prestasi dapat terjadi oleh pemilik tanah maupun pabrik gula. Wan
prestasi oleh pemilik tanah adalah dibatalkannya perjanjian secara sepihak
padahal pabrik gula telah membayarkan uang sewa secara penuh wan prestasi
dari pihak pabrik gula adalah mundurnya panenan atau panen tidak tepat waktu
sedangkan jangka waktu sewa telah berakhir. Penyelesaian apabila terjadi wan
prestasi adalah pengembalian uang sewa secara penuh berikut bunganya (apabila
pabrik gula telah menanami lahan tersebut dengan tanaman) dan mundur panenan
yang dilakukan oleh pabrik gula dilakukan dengan dibayarkannya uang kasepan
kepada petani pemilik lahan sebagai ganti kerugian. Penelitian ini
merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Bantul dan jajarannya hendaknya
memberikan perhatian lebih terhadap ketersediaan lahan untuk penanaman tebu
mengingat dari tahun ke tahun lahan tebu semakin sempit dan minat warga
masyarakat khususnya petani dan/atau pemilik tanah di Kabupaten Bantul untuk
menanam atau menyewakan lahan miliknya terus berkurang.
Collections
- Law [2335]