Penentuan Cadangan Premi Asuransi Jiwa Menggunakan Metode Retrospektif Dan Prospektif (Studi Kasus : Pemegang Polis Ajb Bumiputera 1912 Yogyakarta Tahun 20122016)
Abstract
Asuransi merupakan perjanjian antara pihak penanggung kepada tertanggung,
jika suatu saat pihak tertanggung mengalami risiko dalam hidupnya maka pihak
penanggung harus mengganti rugi dengan jumlah tertentu sesuai perhitungan
asuransi. Dari pembayaran premi oleh peserta asuransi akan digunakan oleh
perusahaan untuk santunan, operasional perusahaan, dan lain sebagainya. Untuk
mengatasi masalah biaya yang dibayarkan oleh peserta asuransi melalui
pembayaran premi tidak cukup untuk membiayai pengeluaran perusahaan, maka
perusahaan perlu memiliki dana cadangan premi. Cadangan premi merupakan
kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar sejumlah dana yang harus
disiapkan oleh perusahaan asuransi dikemudian hari. Penelitian ini membahas
mengenai penentuan cadangan premi menggunakan metode retrospektif dan
prospektif. Metode retrospektif merupakan nilai premi yang telah dibayarkan yang
dibungakan dikurangi dengan nilai santunan yang lalu yang dibungakan.
Sedangkan metode prospektif merupakan selisih antara nilai sekarang dari benefit
atau manfaat yang akan diterima dengan nilai sekarang dari premi bersih yang
akan datang sesuai dengan anuitas yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil
penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa hasil cadangan
premi saat peserta asuransi berusia 44 tahun yang diperoleh dengan menggunakan
metode retrospektif dan prospektif memiliki hasil yang sama.
Collections
- Statistics [906]