Pengaruh Persepsi Masyarakat Tentang Wakaf Uang Terhadap Minat Berwakaf Uang Di Kabupaten Sleman
Abstract
Wakaf adalah suatu pemberian harta kepada orang lain atau lembaga yang dimana
harta tersebut nilainya tidak berkurang jika dimanfaatkan untuk kebaikan. Harta
yang diwakafkan dapat berupa aset tidak bergerak (tanah, bangunan), aset bergerak
(logam mulia, kekayaan intelektual), atau uang. Dari banyak jenis wakaf tersebut,
wakaf uang memiliki kelebihan dari jenis lainnya, yaitu keberagaman dalam
pemanfaatan wakaf tersebut. Sayangnya, wakaf uang ini, khususnya di Indonesia,
jumlahnya masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan wakaf aset tidak
bergerak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh persepsi
masyarakat tentang wakaf uang terhadap minat berwakaf uang di Kabupaten
Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah regresi linear sederhana yang
bersumber dari data primer dengan menyebarkan kuesioner kepada masyarakat
Sleman sebanyak 100 orang responden. Teknik pengambilan sampel yang
digunakan adalah teknik probability sampling dengan tipe cluster sampling. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa adanya pengaruh positif dan signifikan variabel
persepsi masyarakat masyarakat tentang wakaf uang terhadap minat berwakaf uang
di Kabupaten Sleman. Hal ini berarti bahwa jika persepsi masyarakat yang baik
untuk berwakaf uang yang berarti masyarakat menganggap bahwa wakaf uang
adalah tindakan yang sangat penting maka minat masyarakat tersebut untuk
berwakaf uang juga akan semakin meningkat karena tujuan utama berwakaf uang
adalah untuk menjalankan syariat islam dan membantu orang-orang yang
membutuhkan.
Collections
- Islamic Economics [827]