Pelaksanaan Asuransi Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2010 Di Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh deskripsi tentang pelaksnaan asuransi tenaga kerja Indonesia di luar negeri berdasarkan Peraturan Menteri nomor 07 Tahun 2010 di Yogyakarta, sebagai bentuk jaminan keselamatan dan kesejahteraan para TKI apabila mengalami hal-hal yang tidak di inginkan (kecelakaan, penganiayaan, PHK bahkan sampai kematian) selama menjalani pekerjaannya. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, sementara dalam pengumpulan datanya menggunakan teknik dokumentasi, wawancara dan studiliteratur. Hasil penelitian menunjukkan, secara umum pelaksanaan asuransi TKI di luar negeri berdasar Peraturan Menteri nomor 07 Tahun 2010 dapat terlaksana dengan baik. Walaupun disadari masih banyak kendala-kendala yang dihadapi terutama dalam hal pelaksanaan klaim asuransi TKI, yang pada dasarnya kendala itu muncul sebagai bentuk reaksi atas peluang (celah) yang ditimbulkan oleh sistem pengajuan klaim itu sendiri, misalnya banyaknya pihak yang terlibat dalam pengurusan klaim. Sementara, terkait dengan upaya hukum bila terjadi perselisihan hendaknya diupayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu, dan bila tidak terselesaikan maka diselesaikan dengan menempuh jalur hukum.
Collections
- Law [2308]