Pertimbangan Hakim Pada Gugatan Rekonvensi Istri Terhadap Permohonan Cerai Talak Suami Mengenai Tuntutan Nafkah Pada Kasus Perceraian ( Studi Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 619/Pdt.G/2020/Pa.Smn )
Abstract
Perceraian adalah putusnya jalinan pernikahan antara suami dan juga istri dengan
keputusan dari majelis hakim serta terdapat juga alasan-alasan yang tidak dapat
untuk mereka hidup rukun kembali. Perceraian dapat dilakukan baik dari suami
ataupun juga istri. Putusnya pernikahan akibat perceraian dapat terjadi apabila
suami mentalak istrinya ataupun istri mencerai gugat suaminya. Sedangkan
dalam pengadilan agama sendiri istilah itu disebut dengan cerai talak ( suami
menceraikan istrinya ) dan cerai gugat ( istri menceraikan suaminya ). Perceraian
dapat terjadi karena adanya perselisihan dan pertengkaran antara suami dan juga
istri didalam rumah tangga dan juga tidak dapat diselesaikan secara baik-baik
lagi, sehingga perceraian adalah jalur akhir yang dilakukan. Di Pengadilan agama
sendiri, majelis hakim dalam menentukan suatu perkara berlandaskan dengan
Undang Undang Perkawinan dan juga KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan juga
sesuai dengan syariat islamatau hukum islam. Ketika seorang suami menceraikan
istrinya atau didalam Pengadilan Agama disebut dengan cerai talak, tidak serta
merta suami langsung hilang tanggung jawab kepada istrinya. Akan tetapi
seorang suami harus tetap menafkahi istrinya sesuai dengan keputusan majelis
hakim. Didalam cerai talak terdapat gugatan balik yang diperuntukkan untuk istri
atau disebut juga dengan gugatan rekonvensi. Gugatan ini disediakan untuk istri
dengan tujuan agar istri dapat mendapatkan hak-haknya sebagai seorang istri
apabila sudah dicerai talak oleh suaminya.
Collections
- Islamic Law [646]