Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. DR. Amir Mu’allim, MIS
dc.contributor.authorALBI REFAH YILMAZ
dc.date.accessioned2022-01-19T08:27:13Z
dc.date.available2022-01-19T08:27:13Z
dc.date.issued2021-08-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/35911
dc.description.abstractPerceraian adalah putusnya jalinan pernikahan antara suami dan juga istri dengan keputusan dari majelis hakim serta terdapat juga alasan-alasan yang tidak dapat untuk mereka hidup rukun kembali. Perceraian dapat dilakukan baik dari suami ataupun juga istri. Putusnya pernikahan akibat perceraian dapat terjadi apabila suami mentalak istrinya ataupun istri mencerai gugat suaminya. Sedangkan dalam pengadilan agama sendiri istilah itu disebut dengan cerai talak ( suami menceraikan istrinya ) dan cerai gugat ( istri menceraikan suaminya ). Perceraian dapat terjadi karena adanya perselisihan dan pertengkaran antara suami dan juga istri didalam rumah tangga dan juga tidak dapat diselesaikan secara baik-baik lagi, sehingga perceraian adalah jalur akhir yang dilakukan. Di Pengadilan agama sendiri, majelis hakim dalam menentukan suatu perkara berlandaskan dengan Undang Undang Perkawinan dan juga KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan juga sesuai dengan syariat islamatau hukum islam. Ketika seorang suami menceraikan istrinya atau didalam Pengadilan Agama disebut dengan cerai talak, tidak serta merta suami langsung hilang tanggung jawab kepada istrinya. Akan tetapi seorang suami harus tetap menafkahi istrinya sesuai dengan keputusan majelis hakim. Didalam cerai talak terdapat gugatan balik yang diperuntukkan untuk istri atau disebut juga dengan gugatan rekonvensi. Gugatan ini disediakan untuk istri dengan tujuan agar istri dapat mendapatkan hak-haknya sebagai seorang istri apabila sudah dicerai talak oleh suaminya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectCerai Talaken_US
dc.subjectGugatan Rekonvensien_US
dc.titlePertimbangan Hakim Pada Gugatan Rekonvensi Istri Terhadap Permohonan Cerai Talak Suami Mengenai Tuntutan Nafkah Pada Kasus Perceraian ( Studi Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 619/Pdt.G/2020/Pa.Smn )en_US
dc.Identifier.NIM17421131


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record