Tinjauan Yuridis Penetapan Harga Bidang Tanah Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Yang Ditetapkan Oleh Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang
Abstract
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penetapan harga bidang tanah
dan/atau bangunan dalam transaksi jual beli tanah yang ditetapkan oleh Badan
Keuangan Daerah Kota Singkawang. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian
ini adalah pertama apa saja tugas dan wewenang yang menjadi tanggungjawab
Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang serta dasar hukum yang digunakan
untuk menetapkan harga tanah ? dan kedua bagaimana tindakan PPAT terhadap
harga bidang tanah dalam jual beli yang harus mendapatkan validasi dari Badan
Keuangan Daerah Kota Singkawang ? Jenis penelitian ini bersifat normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan dianalisa menggunakan metode
kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa instansi-instansi yang
berhubungan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu Badan Keuangan
Daerah Kota Singkawang dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Singkawang
telah melanggar, asas kebebasan berkontrak, asas personalitas dan asas nemo plus
yuris. Instansi-instansi tersebut telah melanggar asas karena menetapkan harga
tanah dan/atau bangunan yang akan menjadi obyek transaksi antara penjual dan
pembeli, padahal mereka bukan pihak yang menjadi subyek transaksi. PPAT
selaku pihak yang membuat akta peralihan hak merasa proses validasi yang
ditetapkan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang terlalu lama sehingga
berakibat pada proses peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan menjadi tidak
singkat.
Collections
- Master of Public Notary [116]