Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. Mustaqiem, SH.MS.i.
dc.contributor.authorShelly Layung Sari
dc.date.accessioned2022-01-03T01:47:18Z
dc.date.available2022-01-03T01:47:18Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/35570
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan mekanisme pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menurut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 di Kabupaten Bantul. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Bantul, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2010? Dan bagaimana efektifitas pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Bantul?Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Dengan sumber data primer adalah hasil wawancara dengan Pejabat Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Kepala Kecamatan Sewon dan Notaris. Data sekunder adalah Peraturan Perundang-undangan dan dokumen atau pustaka. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. Analisis dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriftif analisis yaitu dengan tata cara penelitian yang menggambarkan hal-hal apa saja yang diungkapkan oleh responden secara langsung maupun tidak langsung. Serta data-data kepustakaan diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh. Selanjutnya dianalisis melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan pemungutan BPHTB menurut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 sebenarnya tidak jauh beda dengan pemungutan BPHTB yang dulu (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000). Kendala yang terjadi hanya karena pelaksanaan pemungutan BPHTB sendiri, khususnya dalam peralihan BPHTB selain waris masih kesulitan dalam menentukan nilai pasar dan nilai transaksi. Hal itu juga didukung dengan kurangnya tenaga kerja di pemerintah daerah khususnya di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Kata Kunci: Pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Peraturan Daerah, Kabupaten Bantul.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPajaken_US
dc.subjectBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)en_US
dc.subjectPeraturan Daerahen_US
dc.subjectKabupaten Bantulen_US
dc.titlePelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Menurut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Di Kabupaten Bantulen_US
dc.Identifier.NIM08410292


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record