Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Oleh Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Pacitan
Abstract
Penelitian yang penulis tulis ini berjudul “PENEGAKAN HUKUM
TERHADAP PELANGGARAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH
PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN PACITAN”. Penulis memilih judul
tersebut karena berdasarkan pengalaman pribadi penulis ketika mengamati
pedagang kaki lima yang ada di seputaran alun-alun kota pacitan berjualan
diseputaran trotoar,sehingga trotoar yang seharusnya untukpengguna pejalan kaki
terlihat penuh penuh sesak akan keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Adanya
aspek larangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota / kabupaten sering
tidak semua dipahami, seperti soal penggunaan trotoar. Jika hanya terdapat satu
atau dua pedagang kaki lima yang berada di trotoar, mungkin belum terasa
ruwetnya pemandangan disekitar tempat tersebut. Namun jika pedagang kaki lima
sudah menjamur dan memenuhi badan trotoar maka akan kelihatan sesak dan
korbannya adalah para pejalan kaki. Trotoar di indonesia kebanyakn dipergunakan
untuk berjualan bagi para pedagang kaki lima. Seperti kita ketahui pedagang kaki
lima adalah pedagang kecil yang menggunakan modal kecil dan berdagang tanpa
tempat yang tetap atau permanen. Tetapi dalam prakteknya muncul pelanggaranpelanggaran.
Pertanyaan muncul ketika peraturan sudah ditetapkan oleh yang
berwenang namun masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan
oleh pedagang kaki lima. Penelitian ini penulis menggunakan metode purposife sample (sampel bertujuan) dengan meneliti beberapa subjek sebagai sample yang dapat digali datanya sesuai dengan penelitian. Pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu dengan penelitian lapangan (library research) dan study perpustakaan (library research) dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku untuk menelaah objek penelitian.
Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis di Kota Pacitan menunjukkan bahwa pada Tahun 2011 ini beberapa pelanggaran penataan pedagang kaki lima banyak terjadi, yakni sebanyak 121 PKL yang melakukan pelanggaran ada 43 yang terbagi dari beberapa kasus pelanggaran yaitu, pelanggaran izin, pelanggaran kegiatan usaha diluar lokasi dan waktu, pelanggaran tinggal barang, pelanggaran melakukan kegiatan usaha diatas trotoar, ppelanggaran kegiatan usaha yang menimbulkan permasalahan kebersihan, keindahan, kenyamanan dan pencemaran lingkungan. Pelanggaran yang dilakukan selain hal tersebut adalah tentang perizinan pedagang kaki lima itu sendiri, banyak dari mereka yang tidak mengurus izin melakukan kegiatan usaha, berjualan di daerah larangan, membuang limbah bekas berjualan ke tanaman penghias kota, masih banyak pelanggaran lain yang dilakukan oleh para pedagang kaki lima.
Hendaknya pejabat yang berwenang lebih memperhatikan tingkah laku PKL, melakukan penertiban penegakan hukum secara represif non yustisi dan represif pro yustisi.
Collections
- Law [2308]