Perlindungan Konsumen Atas Hak Informasi Produk Kosmetik Impor Di Kota Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha khusunya
penjual terkait pertanggung jawaban atas produk kosmetik impor, dan perlindungan
konsumen yang dapat diberikan kepada konsumen menyangkut produk kosmetik impor yang
tidak mencantumkan label pada kemasannya walaupun sudah mencantumkan label dalam
kemasannya tapi masih menggunakan bahasa asing yang ada di Kota Yogyakarta.
Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana hak informasi yang
diberikan oleh pelaku usaha terhadap konsumen dalam produk kosmetik impor dikota
Yogyakarta dan bagaimana pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap pemenuhan hak atas
informasi produk kosmetik impor dikota Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan data
primer dan data sekunder, data primer diperoleh langsung melalui wawancara dengan subjek
penelitian dan data sekunder diperoleh melalui kepustakaan baik dari bahan hukum primer
maupun bahan hukum sekunder.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan
wawancara yang dilakukan dengan subjek penelitian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
penelitian dan menggunakan studi pustaka yang diambil dari buku-buku atau literatur serta
perundang- undangan yang berlaku. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis empiris yaitu fokus pada perilaku hukum yang ada dimasyarakat lalu dikaitkan pada
peraturan hukum yang sudah berlaku dan saya terjun langsung dalam lapangan untuk
mendapatkan fakta-fakta yang ada dalam masyarakat. Analisis data dilakukan dengan cara
memaparkan data secara normatif berdasarkan permasalahan penelitian yang dikaitkan
dengan perundang-undangan yang berlaku untuk mencari penyelesaiannya. Hasil penelitian
ini menunjukkan tanggung jawab pelaku usaha khususnya penjual terhadap konsumen belum
sepenuhnya terpenuhi, hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran penjual terhadap hak-hak konsumen. Lebih lanjut perlindungan konsumen yang dapat diberikan kepada konsumen
terkait produk kosmetik impor yang merugikan konsumen adalah dengan mengadukan
langsung ke Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY). Lebih lanjut Saran yang dikemukakan
penulis yaitu bagi penjual hendaknya memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan
yang berlaku, selanjutnya bagi konsumen hendaknya lebih berhati-hati dan teliti dalam
memilih dan membeli suatu produk barang dan/ atau jasa yang akan dipergunakan.
Collections
- Law [2359]