Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggung Milik Pihak Ketiga (di Bank BRI Cabang Brigjen Katamso Yogyakarta)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan milik pihak ketiga pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Katamso,Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan milik pihak ketiga apabila debitur wanprestasi?. Penelitian ini termasuk tipologi yuridis empiris. Data penelitian dikumpulkan dari wawancara dan studi pustaka kemudian data tersebut di olah dan disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa dalam praktiknya, perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan milik pihak ketiga pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Katamso,Yogyakarta Bentuk perjanjian kredit adalah standart atau baku karena isi dan klausula-klasula yang terdapat di dalam perjanjian kredit dibuat oleh Bank Rakyat Indonesia cabang Katamso ,Yogyakarta. Dimana debitur dan pihak ketiga tinggal menyetujui atau menolak perjanjian kredit, jika debitur dan pihak ketiga menyetujui maka debitur dan pihak ketiga menandatangani perjanjian tersebut hal ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak. Dalam perjanjian kredit di Bank Rakyat Indonesia cabang Katamso ,Yogyakarta dengan jaminan Hak Tanggungan yang obyeknya milik pihak ketiga pengikatannya dilakukan dengan PPAT. Perlindungan hukum terhadap kreditur apabila debitur wanprestasi sedangkan obyek jaminannya adalah milik pihak ketiga maka kreditur akan melakukan somasi terlebih dahulu kepada debitur, jika somasi yang dilakukan kreditur tidak berhasil maka kreditur kemudian melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kesulitan yang dihadapi oleh debitur sehingga tidak membayar hutangnya. Kemudian kreditur dan debitur melakukan musyawarah yang menghasilkan kesepakatan yaitu pembuatan perjanjian baru yang isinya tentang penjadwalan pembayaran hutang. Dengan adanya perjanjian baru tersebut maka dapat disimpulkan bahwa ada perlindungan hukum terhadap kreditur dalam praktek perjanjian kredit. Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga apabila benda atau barang yang dijadikan obyek jaminan milik pihak ketiga oleh debitur pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Katamso tersebut tetap diasuransikan apabila pihak nasabah (debitur) tidak dapat membayar hutangnya dan terjadi kerusakan pada obyek jaminan maka pihak asuransi yang menanggungnya. Hal tersebut merupakan bentuk dari perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai penjamin hutang debitur. Maka berlakulah Pasal 1340 dan Pasal 1317 KUHPerdata.
Collections
- Law [2378]