Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23 – 26 / PUU – VIII / 2010 Atas Peninjauan Kembali UU. NO. 27 Tahun 2009 Pasal 184 Tentang Hak Menyatakan Pendapat MPR / DPR / DPD dan DPRD Terkait Dengan Impeachment Presiden Dan/ Atau Wakil Presiden
Abstract
Zakiyah Keumala Hayati. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23-26/ PUU – VIII/
2010 Atas Peninjauan Kembali UU. No. 27 Tahun 2009 Pasal 184 Tentang Hak Menyatakan
Pendapat MPR/ DPR/ DPD Dan DPRD Terkait Dengan Impeachment Presiden. Skripsi.
Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2012.
Impeachment presiden adalah suatu peristiwa konflik politik, dilemmatis, Iuar biasa, dan
sensitif bagi rakyat dan bangsa Indonesia, Guna mewujudkan nilai-nilai budaya demokrasi.
Dilematis, dalam arti karena wacana impeachment yang kontroversial terhadap pasal-pasal
konstitusi yang beresiko tinggi bagi sejarah dan citra bangsa dikemudian hari jika gegabah
membuat keputusan menurunkan seorang presiden. Pengujian UU merupakan salah satu
wewenang Mahkamah Konstitusi terkait dengan permohonan pengujian UU yang dianggap
bertentangan atau telah melanggar hak konstitusional warga Negara Republik Indonesia tanpa
terkecualiang Presiden yang popular dimata rakyat. Terkait dengan putusan MK PUU 23-26
tahun 2010 dengan mengabulkan permohonan pemohon karena berdasarkan pertimbangan
hukum bahwasanya pasal 184 ayat 4 telah berakibat pada hilangnya hak konstitusional
pemohon dan terutama pemohon sebagai Anggota Dewan pasal tersebut mangakibatkan
tidak berjalanya secara baik proses check and balances antara lembaga eksekutif dan
legislative dalam kerangka Negara Demokrasi yang berdasarkan hukum.
Collections
- Law [2335]