Pengaruh Pelaksanaan Self Assessment System terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi di kota Mataram)
Abstract
Pajak didasarkan pada undang-undang yang berarti bahwa pemungutan pajak
tersebut sudah disepakati bersama antara pemerintah dan masyarakat. Harapan
pemerintah terhadap semua wajib pajak agar dapat melaksanakan administrasi
perpajakan dengan baik dan tanpa adanya kecurangan. Namun pada kenyataannya,
tidak semua wajib pajak memahami apa yang menjadi kewajiban mereka dalam pajak.
Perubahan system perpajakan di Indonesia dari official assessment system menjadi self
assessment system dimana wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar dan
melaporkan sendiri pajak terutangnya diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan
wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Pelaksanaan fungsi menghitung, fungsi
membayar dan, fungsi melapor wajib pajak sebagai indikator self assessment system
diharapkan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakannya. Penelitian ini
dimaksudkan untuk mengetahui pengaruh pelaksanaan self assessment system terhadap
sikap wajib pajak di Kota Mataram dengan teknik pengambilan data menggunakan
kuisioner. Teknis analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier
tunggal atau regresi sederhana dengan uji hipotesisnya berupa uji t. Untuk mengolah
data yang diperoleh digunakan SPSS. Berdasarkan hasil peneitian yang telah dilakukan
dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan self assessment system berpengruh secara
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Keywords: self assessment system, fungsi menghitung, fungsi membayar, fungsi
melapor, kepatuhan wajib pajak
Collections
- Akuntansi [4424]