• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Centers
    • DPPM (Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat)
    • Prosiding
    • Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat "Teknologi Informasi dan Komunikasi yang Berkesinambungan dan Berorientasi Layanan" - Diseminasi Penelitian
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Centers
    • DPPM (Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat)
    • Prosiding
    • Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat "Teknologi Informasi dan Komunikasi yang Berkesinambungan dan Berorientasi Layanan" - Diseminasi Penelitian
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BENDA WAKAF MELALUI MUSYAWARAH UNTUK MENCAPAI MUFAKAT

    Thumbnail
    View/Open
    UP 161-170 Faisal - PENYELESAIAN SENGKETA.pdf (299.2Kb)
    Date
    2021-10-13
    Author
    Riza, Faisal
    Zainuddin, Zainuddin
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Fungsi wakaf dalam mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis benda wakaf adalah untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Harta yang diwakafkan perlu dikembangkan pemanfaatannya berdasarkan prinsip syariah, namun nyatanya, masih ditemukan permasalahan harta benda yang telah diwakafkan tidak sesuai dengan fungsinya. Benda wakaf diminta atau diambil kembali oleh wakif atau ahli waris wakif, atau sebaliknya benda yang telah diwakafkan dikuasai secara turun temurun oleh nazhir yang penggunaannya menyimpang dari akad wakaf, tidak bertanggung jawab atas kewajibannya memelihara harta benda wakaf, menelantar-kan atau mengalih-kan kepada pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Penelitian ini akan menelusuri dan mengkaji proses penyelesaian sengketa harta benda wakaf. Apakah proses penyelesaian secara musyawarah lebih baik daripada berproses melalui pengadilan. Karena persoalan wakaf telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang tersebut mengatur cara mewakafkan harat benda, mengembangkan harta wakaf dan cara menyelesaikan sengketa perwakafan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Sengketa wakaf sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dasar hukum penyelesaian secara musyawarah diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tetapi proses secara rinci tidak diatur sehingga hampir disamakan dengan proses mediasi sehingga pihak-pihak yang bersengketa lebih memilih melalui peradilan, padahal proses penyelesaian secara musyawarah sangat baik.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/35300
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat "Teknologi Informasi dan Komunikasi yang Berkesinambungan dan Berorientasi Layanan" - Diseminasi Penelitian [33]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV