Implementasi Pembatalan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Pajak Penerangan Jalan
Abstract
Penelitian ini berjudul “Implementasi Pembatalan Peraturan Daerah
Kota Yogayakarta Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Pajak Penerangan
Jalan.”Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya peraturan-peratuan
daerah khususnya yng menyangkut pajak dan retribusi daerah yang dibatalkan
oleh Menteri Dalam Negeri, dimana kebanyakan dari peraturan daerah tersebut
bertentangan dengan perturn yang lebih tinggi dan dengan kepentingan umum.
Dari sekian banyak perturan daerah yang telah dibatalakan, tidak
pernah diketahui bagaimana tindak lanjut dari pembatalan tersebut. Seperti
halnya terhadap Perda Pajak Penerangan Jalan di Kota Yogyakarta yang telah
dibatalkan oleh Mendagri sejak tahun 2008 lalu.
Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah
alasan apa yang diberikan oleh Mendagri dalam hal membatalkan Perda
tersebut, dan hal apa saja yang telah dilakukan oleh Pemeintahan Kota
Yogyakarta dalam menindak lanjuti pembatalan Perda tersebut.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan Yuridis Normatif,,yaitu
menganalisis permasalahan dalam penelitian ini dari sudut pandang atau
menurut ketentuan hukum/perundang – undangan yang berlaku yaitu Peraturan
Daerah Kota Yogayakarta Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Pajak Penerangan
Jalan. Mengingat yang akan dibahas adalah peraturan perundang-undangan.
Pencarian data dilakukan dengan wawancara dengan Pemerintah Kota serta
studi kepustakaan dengan mengkaji literatur, peraturan perundang-undangan,
dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindak lanjut dari Perda yang
dibatalakan tidak sesuai dengan praturan perundangan yang berlaku. Pada
dasarnya dengan kata lain bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tidak
menjalankan hasil keputusan Menteri DAlam Negeri.
Collections
- Law [2308]