Study Kasus Surat Putusan Akhir Nomor 1/Pid.Susanak/2020/Pn Kpn, Yang Tidak Adil Prespektif Hak Asasi Manusia
Abstract
Pokok Pembahasan tentang bagaimana Hukm Positif Indonesia melakukan
perlindungan terhadapa anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang dimaksud kemudian
dikenal sebagai tersangka karena membela diri pribadi dan martabat orang lain sesuai batasan
yang tertuang Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak. Bahwasanya terhadapa anak demikian memang sangat urgen untuk dilakukan
perlindungan hukumnya, yang memang telah lama menjadi kajian dalam berbagai Dokumen-
dokumen Internasional yang telah ada sebelumnya. Perlindungan yang dimkasud adalah
sebagai wujud kekhususan/spesialisasi dalam memandang anak sebagai pelaku tindak
pidana/kenakalan. Perlindungan tidak saja dalam sisi perlindungan hukum materilnya tetapi
tidak kalah penting adalah perlindungan dari sisi hukum pidana formil dan hakum
pelaksanaan pidana.
Pada hakekatnya melindungi HAM tersangka yang tidak salah tetapi ditetapkan salah
atau disebut dengan kriminalisasi di mata hakim oleh karena itu masih perlu untuk ditelaah
ketika menjalani persidangan karena yang tidak bersalah bisa menjadi salah maka pada
penyelidikan harus dijalankan dengan teliti agar tidak salah menjalani persidangan.
Menggunakan library research dan melalui pendekatan yuridis dan normatif, peneliti ini
menghasilkan temuan bahwa Kepuutusan Akhir Tindak Pidana Dalam Perkara Kriminalisasi
Yang Tidak Adil Prespektif Hak Asasi Manusia yaitu melindungi korban yang tidak bersalah
tetapi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana yang terkena Pasal 340 KUHP.
Collections
- Islamic Law [646]