• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Yang Tidak Transparan Dan Akuntabel Di Kabupaten Sleman

    Thumbnail
    View/Open
    18921010 Eka Febriyana.pdf (2.186Mb)
    Date
    2021-07-22
    Author
    EKA FEBRIYANA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban PPAT terhadap pembuatan Akta Jual Beli yang tidak transparan dan akuntabel serta faktor-faktor penyebab terjadinya pembuatan Akta Jual Beli yang tidak transparan dan akuntabel di Kabupaten Sleman. Jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang. Obyek penelitian berupa tanggung jawab PPAT terhadap pembuatan Akta Jual Beli yang tidak transparan dan akuntabel di Kabupaten Sleman dengan subyek 3 orang Notaris/PPAT di Kabupaten Sleman. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan lapangan. Data primer dan sekunder dianalisa secara kualitatif deduktif, dipaparkan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara perdata dan pidana terhadap pembuatan Akta Jual Beli yang tidak transparan dan akuntabel terkait dengan harga transaksi yang disepakati para pihak, sepanjang telah terpenuhi syarat materiil dan formil serta telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, PPAT bertanggungjawab secara moral untuk memberikan legal advice kepada para pihak sesuai dengan Kode Etik IPPAT. Faktor-faktor penyebab terjadinya pembuatan Akta Jual Beli yang tidak transparan dan akuntabel di Kabupaten Sleman yaitu harga transaksi telah disepakati terlebih dahulu oleh para pihak sebelum menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT, mereka sama-sama menginginkan pencantuman nilai transaksi yang tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya untuk menghindari besarnya nilai pembayaran pajak, dan harga transaksi yang turut ditentukan oleh BKAD maupun KPP yang dinilai belum mencerminkan harga transaksi yang wajar menurut harga pasar.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33685
    Collections
    • Master of Public Notary [142]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV