Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ridwan, S.H., M.Hum.
dc.contributor.advisorRio Kustianto Wironegoro, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorEKA FEBRIYANA
dc.date.accessioned2021-10-26T07:54:39Z
dc.date.available2021-10-26T07:54:39Z
dc.date.issued2021-07-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33685
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban PPAT terhadap pembuatan Akta Jual Beli yang tidak transparan dan akuntabel serta faktor-faktor penyebab terjadinya pembuatan Akta Jual Beli yang tidak transparan dan akuntabel di Kabupaten Sleman. Jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang. Obyek penelitian berupa tanggung jawab PPAT terhadap pembuatan Akta Jual Beli yang tidak transparan dan akuntabel di Kabupaten Sleman dengan subyek 3 orang Notaris/PPAT di Kabupaten Sleman. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan lapangan. Data primer dan sekunder dianalisa secara kualitatif deduktif, dipaparkan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara perdata dan pidana terhadap pembuatan Akta Jual Beli yang tidak transparan dan akuntabel terkait dengan harga transaksi yang disepakati para pihak, sepanjang telah terpenuhi syarat materiil dan formil serta telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, PPAT bertanggungjawab secara moral untuk memberikan legal advice kepada para pihak sesuai dengan Kode Etik IPPAT. Faktor-faktor penyebab terjadinya pembuatan Akta Jual Beli yang tidak transparan dan akuntabel di Kabupaten Sleman yaitu harga transaksi telah disepakati terlebih dahulu oleh para pihak sebelum menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT, mereka sama-sama menginginkan pencantuman nilai transaksi yang tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya untuk menghindari besarnya nilai pembayaran pajak, dan harga transaksi yang turut ditentukan oleh BKAD maupun KPP yang dinilai belum mencerminkan harga transaksi yang wajar menurut harga pasar.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung jawaben_US
dc.subjectPPATen_US
dc.subjectAkta Jual Belien_US
dc.titleTanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Yang Tidak Transparan Dan Akuntabel Di Kabupaten Slemanen_US
dc.Identifier.NIM18921010


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record