dc.contributor.advisor | Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. | |
dc.contributor.advisor | Rio Kustianto Wironegoro, S.H., M.Hum. | |
dc.contributor.author | EKA FEBRIYANA | |
dc.date.accessioned | 2021-10-26T07:54:39Z | |
dc.date.available | 2021-10-26T07:54:39Z | |
dc.date.issued | 2021-07-22 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33685 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban PPAT terhadap
pembuatan Akta Jual Beli yang tidak transparan dan akuntabel serta faktor-faktor
penyebab terjadinya pembuatan Akta Jual Beli yang tidak transparan dan
akuntabel di Kabupaten Sleman. Jenis penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan undang-undang. Obyek penelitian berupa tanggung jawab PPAT
terhadap pembuatan Akta Jual Beli yang tidak transparan dan akuntabel di
Kabupaten Sleman dengan subyek 3 orang Notaris/PPAT di Kabupaten Sleman.
Pengumpulan data dengan studi pustaka dan lapangan. Data primer dan sekunder
dianalisa secara kualitatif deduktif, dipaparkan secara deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian, PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara perdata
dan pidana terhadap pembuatan Akta Jual Beli yang tidak transparan dan
akuntabel terkait dengan harga transaksi yang disepakati para pihak, sepanjang
telah terpenuhi syarat materiil dan formil serta telah sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Namun, PPAT bertanggungjawab secara moral untuk memberikan legal
advice kepada para pihak sesuai dengan Kode Etik IPPAT. Faktor-faktor
penyebab terjadinya pembuatan Akta Jual Beli yang tidak transparan dan
akuntabel di Kabupaten Sleman yaitu harga transaksi telah disepakati terlebih
dahulu oleh para pihak sebelum menandatangani Akta Jual Beli di hadapan
PPAT, mereka sama-sama menginginkan pencantuman nilai transaksi yang tidak
sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya untuk menghindari besarnya nilai
pembayaran pajak, dan harga transaksi yang turut ditentukan oleh BKAD maupun
KPP yang dinilai belum mencerminkan harga transaksi yang wajar menurut harga
pasar. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Tanggung jawab | en_US |
dc.subject | PPAT | en_US |
dc.subject | Akta Jual Beli | en_US |
dc.title | Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Yang Tidak Transparan Dan Akuntabel Di Kabupaten Sleman | en_US |
dc.Identifier.NIM | 18921010 | |