Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Rohidin S.H., M. Ag.
dc.contributor.author16912024 Khairil Akbar
dc.date.accessioned2021-10-18T01:39:10Z
dc.date.available2021-10-18T01:39:10Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33336
dc.description.abstractBerdasarkan Pasal 125 UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Provinsi Aceh diberikan keistimewaan berupa melaksanakan syariat Islam di semua lini kehidupan. Sebagai bentuk formal pengimplementasian keistimewaan itu, lahirlah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayah Aceh). Qanun a quo mengadakan suatu larangan-larangan dan sanksi beserta prinsip-prinsip yang relatif berbeda dengan hukum pidana pada umumnya. Keadaan ini menimbulkan permasalahan berkenaan dengan relevansi prinsip yang diadakan oleh qanun tersebut terhadap sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Tesis ini mengajukan dua pertanyaan sebagai rumusan masalahnya: 1) Bagaimana prinsip pemidanaan Islam dalam Qanun Jinayah Aceh; 2) Bagaimana relevansi prinsip pemidanaan Islam dalam Qanun Jinayah Aceh terhadap sila Ketuhanan Yang Maha Esa? Pertanyaan tersebut bertujuan untuk menemukan dan menjelaskan prinsip pemidanaan yang dianut oleh Qanun Jinayah Aceh serta menilai kesesuaiannya terhadap sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian normatif/ doktrinal. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Objek penelitian ini ialah prinsip-prinsip pemidanaan Islam yang termuat di dalam Qanun Jinayah Aceh. Data yang digunakan dalam tesis ini berupa data sekunder yang terklasifikasi menjadi bahan hukum primer (UUD, Qanun Jinayah Aceh, dan UU Pidana lainnya), bahan hukum sekunder (laporan ilmiah, jurnal, disertasi, fikih, dan sebagainya), dan bahan hukum tersier (Kamus dan Ensiklopedi). Bahan-bahan hukum tersebut akan dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan (library research). Bahan akan dialisis dengan dua metode, yakni analisis deskriptif dan analisis preskriptif. Penelitian ini menemukan bahwa Qanun Jinayah Aceh menganut prinsip keislaman, legalitas, keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, perlindungan HAM, dan prinsip pembelajaran kepada masyarakat. Prinsip-prinsip itu saling berkaitan dan melahirkan prinsip-prinsip baru lainnya, seperti personalitas keislaman, pola sanksi, dan penundukan diri. Selanjutnya, penelitian ini juga menemukan adanya relevansi khususnya prinsip legalitas, keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, perlindungan HAM, dan prinsip pembelajaran pada masyarakat terhadap sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hanya saja, prinsip-prinsip dalam Qanun Jinayah Aceh itu masih sangat terbatas sehingga membutuhkan pengembangan atau tafsiran lebih lanjut. Adapun prinsip yang tidak relevan terhadap sila Ketuhanan YME ialah prinsip keislaman berdasarkan tafsir otentik qanun tersebut. Prinsip ini membedakan perlakuan hukum berdasarkan agamanya. Berdasarkan prinsip ini pula, diadakan jarimah dan ‘uqubat hudud yang dinalar sebagai ibadah. Hal ini bertentangan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang menginginkan terlindunginya kebebasan beragama, beribadah, serta kebebasan meyakini sesuatu berdasarkan hati nurani. Terakhir, ketidaksesuaian prinsip keislaman tersebut juga terlihat dari penjelasannya yang menafikan sumber agama dan kepercayaan lain selain dari sumber Islam (al-Quran dan Sunnah). Kata Kunci: Relevansi, Prinsip, Pemidanaan, Islam, Qanun, Acehen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRelevansien_US
dc.subjectPrinsipen_US
dc.subjectPemidanaanen_US
dc.subjectIslamen_US
dc.subjectQanunen_US
dc.subjectAcehen_US
dc.titleRelevansi Prinsip Pemidanaan Islam Terhadap Sila Ketuhanan Yang Maha Esa (Studi Terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat)en_US
dc.Identifier.NIM16912024


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record