Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Agus Pandoman., SH., M.Kn,
dc.contributor.authorRizki Adhya Pratama
dc.date.accessioned2021-10-15T08:10:26Z
dc.date.available2021-10-15T08:10:26Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33331
dc.description.abstractNotaris tidak jarang dipermasalahkan oleh salah satu pihak atau pihak lain dikarenakan dianggap merugikan kepentingan baik itu dengan pengingkaran isi akta, tanda tangan maupun kehadiran pihak dihadapan Notaris. Perlindungan hukum bagi Notaris dalam Pasal 66 angka 1, Pasal 67 UUJN tentang Pengawasan dan dilakukan oleh Menteri dan Menteri membentuk majelis Pengasawas Salah satu kewajiban MPD adalah melakukan pemeriksaan terhadap protokol notaris dan notaris Pasal 71. Sebelum berlakunya UUJN, pengawasan, pemeriksaan dan, penjatuhan sanksi terhadap Notaris dilakukan oleh Badan Peradilan yang ada pada waktu itu, sebagaimana pernah diatur dalam Pasal 140 Reglement op de Rechtelijke Organisatie and Het Der Justitie (Stbl 1847 No. 23). Rumusan masalah yang diangkat dalam tesis ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimanakah perkembangan pemeriksaan terhadap akta otentik sebelum berlakunya UUJN ?, 2) Bagaimanakah perkembangan pemeriksaan terhadap akta otentik pasca berlakunya UUJN? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada, dan Penelitian pendekatan Historis (Historical Approach) Pendekatan historis dilakukan dalam kerangka pelacakan sejarah lembaga hukum dari waktu ke waktu. Haslis penelitian tesis ini yaitu Perkembangan Pemeriksaan Terhadap Akta Otentik Sebelum Berlakunya UUJN: pemeriksaan pada masa peraturan jabatan notaris yang dilakukan oleh pengadilan lebih baik, tidak berkompeten untuk munculnya unsur berpihak, dimana hakim yang bertugas sebagai pengawas lebih dapat bersifat adil dan membina para notaris, Perkembangan Pemeriksaan Terhadap Akta Otentik Pasca Berlakunya UUJN: pengawasan dilakukan oleh Menteri dan dalam pelaksanaan pengawasannya menteri membentuk majelis pengawas. Perkembangan pemeriksaan akta otentik setelah berlakunya UUJN ada kelemahan dibandingkan peraturan yang sebelumnya PJN, yaitu dalam pemeriksaan terhadap akta notaris mengandung unsur subjektifitas yang tinggi. Kata kunci: pergeseran,pemeriksaan,akta,otentiken_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpergeseranen_US
dc.subjectpemeriksaanen_US
dc.subject,akta,otentiken_US
dc.titlePergeseran Pemeriksaan Akta Otentik Pasca Berlakunya UUJNen_US
dc.Identifier.NIM15921021


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record