Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Agus Pandoman, S.H., M.Kn,
dc.contributor.authorDhea Mardheana
dc.date.accessioned2021-10-15T07:59:22Z
dc.date.available2021-10-15T07:59:22Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33329
dc.description.abstractNotaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut benntuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-undang. Di dalam Undang-undang notaris baik Undang-undang yang terdahulu maupun Undang-undang yang sekarang ada, tidak diatur secara jelas tentang bagaimana seorang Notaris itu selaku Pejabat Umum. Namun demikian Notaris dalam menjalankan profesinya tidak jarang dipanggil oleh pihak aparat hukum kepolisian sebagai tersangka Sehubungan dengan pemalsuan akta otentik yang dibuatnya. Sehingga, notaris dapat dianggap turut melakukan kejahatan karena terdapat ketidak sesuaian terhadap pembuatan akta dimana awal perjanjian adalah perjanjian tukar guling, oleh notaris kemudian dibuatkan akta kuasa menjual dan akta perikatan jual beli dan didalam akta juga terdapat pemalsuan tanda tangan penghadap berdasarkan hasil bukti lab, maka dari itu perlu untuk mengetahui implikasi yuridis Pemalsuan tanda tangan terhadap Jabatan Notaris. Notaris hanya dapat (legal/sesuai dengan aturan hukum) dijadikan sebagai tersangka apabila notaris tersebut dengan sengaja tetap membuat akta palsu sesuai yang diminta oleh penghadap, hanya dikatakan bahwa seorang Notaris tidak boleh menolak untuk membuat suatu akta yang dimohon dan seorang Notaris tidak boleh membuat akta yang bertentangan dengan hukum. Sehingga menimbulkan pertanyaan yang menjadi permasalahan yaitu bagaimanakah implikasi yuridis pemalsuan tanda tangan pada minuta akta terhadap Jabatan Notaris atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1234 k/PID/2012? dan Akibat Hukum Terhadap Minuta Akta yang dipalsukan oleh notaris? Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan secara normatif, Penelitian hukum normatif menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum yang sesuai dengan tujuan penelitian yang selanjutnya dikonstruksikan dalam suatu kesimpulan. Hasil dari rumusan masalah tersebut adalah Notaris dalam hal ini dapat dianggap turut melakukan dan melakukan kejahatan, karena melanggar ketentuan pasal 16 ayat 1 a dimana notaris tidak menjalankan amanah seperti apa yang diperintahkan dalam undang-undang jabatan notaris, dan pasal 48 ayat 1 a dimana isi akta diganti, yang awal kesepatan ialah akta tukar guling kemudian di buat oleh notaris akta kuasa menjual dan akta perikatan jual beli dan terdapat bukti ketidak sesuaian antara tanda tangan dalam akta dan tanda tangan asli salah satu penghadap berdasarkan bukti hasil laboratorium dan telah ada keputusan Pengadilan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kata kunci: Notaris, Pemalsuan tanda tangan, akta.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPemalsuan tanda tanganen_US
dc.titleImplikasi Yuridis Pemalsuan Tanda Tangan Pada Minuta Akta Terhadap Jabatan Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1234 K/ PID/2012)en_US
dc.Identifier.NIM15921008


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record