Show simple item record

dc.contributor.advisorDra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D.
dc.contributor.advisorDr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorWira Harri Tama
dc.date.accessioned2021-10-15T00:55:13Z
dc.date.available2021-10-15T00:55:13Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33316
dc.description.abstractDewasa ini pengetahuan tradisional (traditional knowledge) telah menjadi isu penting dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Banyaknya penyalahgunaan pengetahuan tradisional oleh rezim HKI membuat masyarakat dunia internasional khususnya masyarakat negara berkembang (developing country) menuntut dibentuknya suatu peraturan internasional yang secara khusus mengatur upaya perlindungan pengetahuan tradisional tersebut, tak terkecuali terhadap adanya simbol-simbol tradisional. Salah satu rezim HKI yang seringkali digunakan sebagai penyalahgunaan adalah Merek, yakni tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Secara spesifik penelitian ini membahas tentang Simbol tradisional Keraton Yogyakarta “Praja Cihna”. Keberadaan dan pemanfaatan secara luas oleh masyarakat menjadi menarik untuk dikaji lebih lanjut secara komprehensif. Penelitian dikaitkan dengan sistem perlindungan HKI dari perspektif merek, tentu dengan memperhatikan adanya syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dalam penelitian ini penulis akan membahas bagaimana simbol “Praja Cihna” dapat dilindungi dan status kepemilikan serta pemanfaatannya. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui apakah keberadaan “Praja Cihna” sebagai suatu simbol tradisional dapat menjadi objek perlindungan hak atas merek sebagaimana ketentuan UU Merek. Kedua, bagaimanakah langkah dan mekanisme hukum yang paling tepat digunakan sebagai upaya perlindungan terhadap simbol tradisional Keraton Yogyakarta tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa : pertama, simbol “Praja Cihna” tidak dapat dilindungi dengan sistem merek karena tidak terpenuhinya syarat sebagaimana diatur UU Merek, yang mana menganut sistem pendaftaran konstitutif sehingga hak atas merek tercipta karena pendaftaran pertama (first to file principle) dan bukan karena pemakaian pertama (first to use principle). Kedua, upaya perlindungan hukum yang paling tepat, sesuai serta bermanfaat adalah:1) melalui mekanisme dokumentasi atau database; 2) membuat aturan hukum secara sui generis, yakni upaya penyusunan RUU PTEBT yang baik, tepat dan komprehensif sebagai payung hukum guna melindungi kepentingan semua pihak. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Simbol Tradisional, Mereken_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectSimbol Tradisionalen_US
dc.subjectMereken_US
dc.titlePerlindungan Hukum Atas Simbol Tradisional Keraton Yogyakarta Dari Perspektif Hukum Mereken_US
dc.Identifier.NIM15912053


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record