dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji serta menganalisis tentang dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1014 K/Pid/2013 yang menyebabkan notaris harus bertanggung jawab secara pidana dalam pelaksanaan tugas pembuatan akta pendirian yayasan. Jenis penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach). Spesifikasi yang diperlukan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dan metode yang digunakan dalam pengolahan data maupun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu suatu metode analisis data deskriptif analitis yang mengacu pada suatu masalah tertentu maupun berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 1014 K/PID/2013 menyatakan bahwa notaris Ninoek Poernomo, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan Tindak Pidana “Pemalsuan Akta Otentik”. Sedangkan alasan yang dipakai oleh Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1014 K/PID/2013 dan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta yang menuntut Terdakwa Ninoek Poernomo, S.H., tidak tepat karena Berita Acara Rapat Yayasan Bhakti Sosial yang menjadi dasar pembuatan akta perubahan yayasan yang dibuat oleh notaris Ninoek Poernomo, S.H. merupakan keterangan dan pernyataan dari Robby Sumampao selaku kliennya. Notaris Ninoek Poernomo, S.H., tidak hadir dalam rapat yang dilakukan oleh badan pembina dan pengurus yayasan. Notaris Ninoek Poernomo, S.H., tidak merekayasa ataupun merubah/menambahkan sesuatu kedalam akta perubahan yayasan bhakti sosial Surakarta. Sehingga semua isi dan materi dari akta tersebut adalah menjadi tanggung jawab dari pada penghadap (kliennya), perlu diingat bahwa dalam akta para pihak (partij acte) notaris tidak perlu membuktikan kebenaran materil dari keterangan-keterangan para pihak.
Kata kunci : Notaris, Tanggung Jawab Secara Pidana, Putusan Pengadilan | en_US |