Perbandingan Pengungkapan Corporate Social Responsibility, Penerapan Good Corporate Governance Dan Pencapaian Maqasid Syariah Pada Bank Syariah Indonesia Dan Malaysia
Abstract
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan fungsi
intermediasi keuangan yang ditujukan bagi masyarakat luas agar transaksi
keuangan yang dipilih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sebagai bagian dari
organisasi perusahaan, bank syariah didorong untuk menciptakan kinerja baik.
Akan tetapi, masih ada bank syariah yang menilai kinerja bank menggunakan alat
ukur konvensional. Padahal keduanya memiliki tujuan dan pandangan yang
berbeda. Sehingga Untuk mengetahui kinerja perbankan syariah dalam penelitian
ini menggunakan pendekatan maqashid indeks. Selain menciptakan kinerja yang
baik, kewajiban organisasi bisnis juga untuk mengambil bagian dalam kegiatan
yang bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara
keseluruhan serta menciptakan tata kelola perusahaan dengan baik. Namun masih
terdapat perusahaan yang melakukan CSR dengan mengharapkan profit dari
masyarakat yang dibantu yang mana hal ini tidak sejalan dengan tuntunan Islam.
Serta perbankan yang terdapat di Indonesia memiliki rangking yang buruk dalam
tata kelola perusahaan atau good corporate governance.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif
dengan menggunakan uji Mann-Whitney. Jenis penelitian yang dilakukan adalah
komparasi yakni mengkomparasikan variabel CSR, GCG dan maqashid syariah
pada bank syariah Indonesia dan bank syariah Malaysia. Data yang digunakan
adalah laporan tahunan dari 3 bank unit syariah di Indonesia yaitu Bank Mandiri
Syariah, Bank Muamalat dan BNI Syariah dan 3 bank unit syariah Malaysia yaitu
Bank Islam Malaysia Berhad, RHB Islamic Bank dan AmIslamic Bank Berhad
periode 2012-2014.
Hasil penelitian diperoleh tidak terdapat perbedaan yang signifikan pada
CSR dan GCG antara bank syariah Indonesia dan Malaysia. Sedangkan pada
pencapaian maqashid syariah keduanya memiliki perbedaan. Secara statistik
sebesar 0,716 menunjukan bahwa CSR dari kedua negara relatif sama. Begitu
juga pada penerapan good corporate governance yang sama-sama melakukan
pengelolaan perusahaan sesuai dengan prinsip GCG dengan hasil pengujian
statistik sebesar 0,407. Berbeda dengan maqashid syariah yang menunjukan
adanya perbedaan dengan nilai statistik sebesar 0,031. Hal ini disebabkan karena,
pertama, perbedaan histori perbankan dan kedua, perbedaan implementasi
kepatuhan syariah pada kedua negara tersebut.
Kata kunci : Perbankan syariah, CSR, good corporate governance, maqashid
syariah