Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Salam Luthan, SH, MH.
dc.contributor.authorNurjamal
dc.date.accessioned2021-10-14T04:04:31Z
dc.date.available2021-10-14T04:04:31Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33274
dc.description.abstractTujuan penelitian untuk menganalisa dan mengetahui konsep diversi dalam sistem peradilan pidana anak dan mengetahui relevansi antara diversi dengan keadilan restoratif dan mengkaji pelaksanaan diversi dalam penanganan terdakwa anak di Pengadilan Negeri Kebumen dan Pengadilan Negeri Purworejo. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersumber data bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta wawancara dengan beberapa hakim yang menangani diversi tersebut dan para pihak lainnya sebagai nara sumber penelitian. Hasil penelitian, definisi diversi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak. Dalam penerapannya diversi dan restorative justice memiliki relevansi yang kuat untuk memberikan dukungan yang sama terhadap proses perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Berdasarkan data-data yang penulis peroleh dan teliti menunjukkan kelima perkara (perkara nomor 1/Pid.Sus-anak/2014/PN.Kbm atas nama MUHIB bin MUSLIMIN, perkara nomor 2/Pid.Sus-anak/2014/PN Kbm atas nama GILANG ROYAN ATTAMIN bin PAMUJI, perkara nomor 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN Kbm atas nama WAKHID SURURUDDIN bin AKHMAD, perkara nomor 1/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pwr atas nama INI DIA EKA WAHYU SAPUTRA alias OKTA bin YATIMIN dan perkara nomor 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pwr atas nama MUCHYIDIN bin SOGIMAN) tersebut berhasil didiversikan dan anak yang berhadapan dengan hukum dikeluarkan dari proses peradilan pidana (non penal) dan anak yang berhadapan dengan hukum melaksanakan ketentuan/kesepakatan diversi yang telah dibuat oleh para pihak. Kata Kunci : diversi, keadilan restoratif, sistem peradilan pidana anak
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKonsep Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anaken_US
dc.subjectRelevansi Antara Diversi Dengan Keadilan Restoratifen_US
dc.subjectPelaksanaan Diversien_US
dc.subjectPenanganan Terdakwa Anaken_US
dc.subjectPengadilan Negeri Kebumenen_US
dc.subjectPengadilan Negeri Purworejoen_US
dc.titlePenerapan Diversi Dalam Praktek Penyelesaian Perkara Anak Di Pengadilan Negeri Kebumen Dan Pengadilan Negeri Purworejoen_US
dc.Identifier.NIM14912098


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record