Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Syaifuddin, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorArmawan
dc.date.accessioned2021-10-14T03:47:21Z
dc.date.available2021-10-14T03:47:21Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33269
dc.description.abstractTujuan penelitian adalah adalah mengetahui latar belakang historis mengapa kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum diletakkan dalam Pasal 1 UUD 1945. Termasuk di dalamnya adalah berupaya mengetahui perubahan rumusan pada pasal 1 ayat (2) dan masuknya ketentuan negara hukum pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 khususnya berkaitan dengan penegakkan prinsip demokrasi dan negara hukum. Lebih elaborative penelitian ini juga mencoba mengambil beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menurut peneliti relevan untuk dikaji dalam rangka menilai kecenderungan putusan ditinjau dari aspek demokrasi dan negara hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau bahan hukum sekunder. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual, historis dan pendekatan kasus, dengan menggunakan metode analisis preskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pembahasan Pasal 1 ayat (2) lebih menekankan isu kedaulatan rakyat, operasionalisasi kedaulatan rakyat dan pemberdayaan lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat. Pembahasan Pasal 1 ayat (2) juga hanya fokus pada perubahan frasa “sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR”. Perubahan tersebut sekaligus mengubah konsepsi filsafat demokrasi yang diingini oleh para founding father dari demokrasi permusyawaratan ke demokrasi liberal. Berbeda dengan Pasal 1 ayat (2), masuknya Pasal 1 ayat (3) lebih pada komitmen untuk menegaskan prinsip negara hukum yang selama ini hanya diatur dalam penjelasan yang menurut kesepakatan fraksi akan diangkat kedalam Pasal. Disamping keinginan untuk menegaskan prinsip negara hukum, ditempatkannya pada Pasal 1 ayat (3), dikarena prinsip negara hukum dianggap sebagai prinsip dasar yang akan menjiwai atau menjadi payung pasal-pasal selanjutnya. Namun sebagiamana perdebatan perubahan ketiga, di dalam pengertian negara hukum tersebut tekandung pemahaman negara hukum yang demokratis, supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, perlindungan terhadap HAM, dan persamaan dihapan hukum, dengan demikian negara hukum tidaklah bertentangan dengan demokrasi. Lebih jauh perkembangan demokrasi dan negara hukum dalam putusan 33/PUU-VIII/2015 dan 51/PUU-VIII/2015 masing-masing memiliki kecenderungan. Putusan 33/PUU-VIII/2015 lebih menekankan pada perlindungan demokrasi dan negara hukum kaitanya dengan right to be candidate (hak individual), sedangkan pada putusan 51/PUU-VIII/2015 cenderung mengabaikan prinsip negara hukum kaitannya dengan access to justice. Dengan demikian dapat dikatan bahwa perkembangan demokrasi dan negara hukum dalam putusan MK relative berubah-ubah dan cenderung tidak mempunyai parameter yang jelas. Kata Kunci: Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, dan Negara Hukumen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKedaulatan Rakyaten_US
dc.subjectDemokrasien_US
dc.subjectNegara Hukumen_US
dc.titleRumusan Demokrasi Dan Negara Hukum Dalam Norma Pasal 1 Ayat (2) Dan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 Pasca Perubahanen_US
dc.Identifier.NIM14912062


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record