Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Rusli Muhammad, S.H.. M.H.
dc.contributor.advisorMuhammad Abdul Kholiq, S.H., M.Hum.
dc.contributor.author13912011Muhammad Rusydianta
dc.date.accessioned2021-10-13T00:29:11Z
dc.date.available2021-10-13T00:29:11Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33197
dc.description.abstractAbsorpsi Konsep Qis}a>s} Hukum Pidana Islam Dalam Regulasi Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di Masa Mendatang (Studi Kritis RUU KUHP 2015 Terkait Bab XXIII-XXV Tindak Pidana Pembunuhan dan Tindak Pidana Penganiayaan) Pembunuhan dan penganiayaan dalam pengertian hukum pidana bangsa manapun serta dalam pengertian ajaran agama manapun merupakan kejahatan (tindak pidana) yang serius, karena telah melanggar konsep dasar HAM yang berupa hak akan hidup dan kesempurnaan hidup yang diberikan oleh Tuhan (non-derogable right). Hal tersebut tercermin dalam ius constituendum Indonesia RUU KUHP 2015 Bab XXIII - Bab XXV, ius constitutum Indonesia yaitu KUHP Bab XIX - Bab XXI serta ajaran agama samawi (Yahudi - Islam) yang mengajarkan bahwa pembunuhan adalah kejahatan kategori extra ordinary crime, karena disejajarkan dengan genocide sebagaimana firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 32. Terkait adanya persamaan prinsip tentang krimininalisasi pembunuhan dan penganiayaan yang mengindikasikan akan adanya penyerapan prinsip, maka perlu dipertanyakan apa sajakah prinsip lain yang telah terserap. Maka dari itu, dengan pertimbangan waktu penelitian yang bertepatan dengan masa pembaharuan KUHP (RUU KUHP 2015). Dalam rangka meluruskan sentimen negatif terkait hukum pidana Islam, khususnya qis}a>s}. Sangatlah menarik untuk meneliti konsep qis}a>s} dengan berbagai prinsip yang terkandung di dalamnya serta penyerapannya dalam sistem hukum pidana yang akan datang (RUU KUHP 2015 terkait Bab XXIII - Bab XXV). Tujuan dari diadakannya penelitian ini ialah untuk mengetahui berbagai prinsip hukum pidana Islam dari konsep qis}a>s} dan penyerapannya dalam formulasi kebijakan RUU KUHP 2015 terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan Bab XXIII-XXV. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka atau library research yang menggunakan teknik documentary metode dalam pengumpulan datanya. Maka untuk sampai pada tujuan penelitian, analisa penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif berdasarkan metode induktif-deduktif atau sebaliknya menggunakan pendekatan historis-filosofis, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kebijakan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan analisa penelitian disimpulkan, bahwa qis}a>s} secara konseptual merupakan retributive justice yang diformulasikan secara restorative-rekonsiliatif, di mana berbagai prinsip mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, maupun sanksi pidana yang terkandung dalam konsep qis}a>s} didasarkan atas prinsip keadilan dengan segala manifestasinya baik dalam kontek keadilan komutatif, distributif, maupun korektif. Kemudian dengan ditemukan berbagai persamaan prinsip dalam tindak pidana; pertanggungjawaban pidana; maupun sanksi pidana dengan RUU KUHP 2015, antara lain: pembunuhan dan penganiayaan merupakan tindak pidana (jarimah) - delik materil, dll; usia dapat bertanggung jawab ialah pada usia di atas 18 tahun, daya paksa dan tidak mampu bertanggung jawab merupakan alasan pemaaf, dll; sanksi pidana mati merupakan sanksi pidana alternatif khusus (bersyarat), memformulasikan ganti kerugian sebagai sarana penal, memberlakukan prinsip jangka waktu atau sistem angsuran sanksi, prinsip pemaafan secara hukum (rechterlijk pardon), doubel track system antara pidana sebagai punishment - tindakan sebagai treatment, dll. Berbagai persamaan tersebut membuktikan akan adanya absorpsi berbagai prinsip yang terkandung dalam konsep qis}a>s} dalam formulasi RUU KUHP 2015 terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Keyword: absorpsi, konsep, prinsip, qis}a>s}, restorative justice, RUU KUHP 2015en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectabsorpsien_US
dc.subjectkonsepen_US
dc.subjectprinsipen_US
dc.subjectqisasen_US
dc.subjectrestorative justiceen_US
dc.subjectRUU KUHP 2015en_US
dc.titleAbsorpsi Konsep Qisas Hukum Pidana Islam Dalam Regulasi Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Di Masa Mendatang (Studi Kritis Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Ruu Kuhp) 2015 Terkait Bab XXIII-XXV Tindak Pidana Pembunuhan Dan Tindak Pidana Penganiayaan)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record