Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Mustaqiem, S.H., M.Si.
dc.contributor.advisor13410637
dc.contributor.authorPuput Kurniastuti
dc.date.accessioned2021-10-11T08:47:32Z
dc.date.available2021-10-11T08:47:32Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33133
dc.description.abstractPajak restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya diatur d idalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Didalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh rstoran yang meliputi pelayanan penjualan makanan/minuman yang oleh pembeli baik dikonsumsi langsung ditempat pelayanan maupun ditempat lain. Jenis restoran yang dikenakan pajak adalah restoran, rumah makan, kafetaria, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Dengan dilatarbelakangi oleh pemungutan pajak restoran yang masih kurang maksimal dikarenakan kurangnya kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, maka diperlukan suatu penegakan hukum terhadap perilaku wajib pajak tersebut. Sehingga penulis ingin membahas tentang Penegakan Hukum Dalam Pemungutan Pajak Restoran Sebagai Pendapatan Asli Daerah di Sleman. Perumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana sistem pemungutan pajak restoran, bagaimana penegakan hukum dalam pemungutan pajak restoran di Sleman dan pengawasan terkait dengan self assesement system. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris terkait pengumpulan data dan wawancara dengan Dinas Pendapatan daerah Kabupaten Sleman. Berdasarkan dari hasil penelitian yang penulis teliti, pemungutan pajak restoran di Kabupaten Sleman dilakukan dengan cara Self Assesment System. Pajak restoran di Kabupaten Sleman mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pajak restoran dibayarkan sendiri oleh wajib pajak. Sedangkan penegakan sanksi dalam pemungutan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penegakan hukum dalam pemungutan pajak restoran di Sleman dilakukan melalui pengawasan internal yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan Kabupaten Sleman Kata kunci : Pemungutan pajak restoran, penegakan hukum, sistem pemungutan pajak restoran.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemungutan pajak restoranen_US
dc.subjectpenegakan hukumen_US
dc.subjectsistem pemungutan pajak restoranen_US
dc.titleSistem Pemungutan Pajak Restoran Dan Penegakan Hukum Bagi Pemilik Restoran Yang Tidak Memungut Dan Menyetorkan Hasil Pajak Ke Kas Pajak Daerah Kabupaten Slemanen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record