Sistem Pemungutan Pajak Restoran Dan Penegakan Hukum Bagi Pemilik Restoran Yang Tidak Memungut Dan Menyetorkan Hasil Pajak Ke Kas Pajak Daerah Kabupaten Sleman
Abstract
Pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya diatur d idalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Didalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh rstoran yang meliputi pelayanan penjualan makanan/minuman yang oleh pembeli baik dikonsumsi langsung ditempat pelayanan maupun ditempat lain. Jenis restoran yang dikenakan pajak adalah restoran, rumah makan, kafetaria, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Dengan dilatarbelakangi oleh pemungutan pajak restoran yang masih kurang maksimal dikarenakan kurangnya kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, maka diperlukan suatu penegakan hukum terhadap perilaku wajib pajak tersebut. Sehingga penulis ingin membahas tentang Penegakan Hukum Dalam Pemungutan Pajak Restoran Sebagai Pendapatan Asli Daerah di Sleman. Perumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana sistem pemungutan pajak restoran, bagaimana penegakan hukum dalam pemungutan pajak restoran di Sleman dan pengawasan terkait dengan self assesement system. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris terkait pengumpulan data dan wawancara dengan Dinas Pendapatan daerah Kabupaten Sleman. Berdasarkan dari hasil penelitian yang penulis teliti, pemungutan pajak restoran di Kabupaten Sleman dilakukan dengan cara Self Assesment System. Pajak restoran di Kabupaten Sleman mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pajak restoran dibayarkan sendiri oleh wajib pajak. Sedangkan penegakan sanksi dalam pemungutan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penegakan hukum dalam pemungutan pajak restoran di Sleman dilakukan melalui pengawasan internal yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan Kabupaten Sleman
Kata kunci : Pemungutan pajak restoran, penegakan hukum, sistem pemungutan pajak restoran.
Collections
- Law [2308]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Pengaruh Kesadaran Pajak, Pengetahuan Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi pada Wajib Pajak Badan yang Terdaftar di KPP Kota Yogyakarta)
Muhammad Mukhtar Fauzy, 13312031 (Universitas Islam Indonesia, 2017-05-19)The purpose of this study to analyze influence of taxpayer awareness, tax knowledge, quality of services and tax penalties on corporate taxpayers compliance in Yogyakarta. The samples used in this study were ... -
PENGARUH SOSIALISASI PAJAK, PENGETAHUAN PAJAK, KUALITAS PELAYANAN SANKSI PAJAK DAN KESADARAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (Studi pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sleman)
Okky Cahya Akbar, 14312379 (Universitas Islam Indonesia, 2019-02-12)Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh sosialisasi pajak, pengetahuan pajak, kualitas pelayanan, sanksi pajak dan kesadaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sleman. ... -
PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, SANKSI PAJAK, DAN KUALITAS PELAYANAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Empiris pada Wajib Pajak dan Petugas Pajak yang Terdaftar di KPP Daerah Istimewa Yogyakarta)
Maulana Nova Nur Ristian (Universitas Islam Indonesia, 2017)Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: kesadaran wajib pajak, sanksi ...