Dampak Label Negatif Pada Pengulangan Tindak Pidana Oleh Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini didasarkan pada dampak dari label negatif terhadap pengulangan tindak pidana yang ditujukan untuk mengkaji latarbelakang masyarakat yang cenderung memberikan label negatif pada narapidana, untuk melihat kemungkinan pengaruh dari label negatif yang diberikan oleh masyarakat, guna mengetahui model yang tepat untuk mengupayakan agar narapidana yang telah kembali ke masyarakat tidak mengulangi perbuatannya sehingga dapat diterima kembali sebagai masyarakat seutuhnya oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta. Sehingga dapat menjadi pedoman terhadap substansi hukum dan struktur sosial masyarakat kedepan yang lebih kondusif dan terakomodir secara sistematik.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris menggunakan pendekatan Yuridis-Penologi dan Kriminologi yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer diambil dari 210 responden yang dipilih secara acak di lima kabupaten Yogyakarta dan 40 narapidana yang dipilih untuk kepentingan penelitian ini, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini/penelitian-penelitian hukum terkait, undang-undang dan kamus hukum. Ditambah dengan bahan hukum primer berupa hasil wawancara dengan narapidana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, latarbelakang masyarakat memberikan reaksi berupa pemberian label negatif dipengaruhi oleh beberapa faktoh yaitu: faktor masyarakat, faktor pendidikan, faktor pengalaman menjadi korban kriminal, faktor jenis kelamin, dan faktor media massa. Kedua, label negatif yang diberikan oleh masyarakat memiliki dampak pada pengulangan tindak pidana sebesar 40% dan berdampak pada hubungan dengan masyarakat, perlakuan diskriminatif dan intimidasi dari masyarakat, kepatuhan narapidana terhadap hukum, dan pengulangan tindak pidana. Ketiga, melalui pelaksanaan dan penyelenggaraan pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta didasarkan pada sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan sebagai bagian akhir dari peradilan pidana yang meliputi tahap pembinaan, tahap asimilasi dan tahap integrasi.
Kata-kata kunci : Label Negatif, Pengulangan Tindak Pidana,
Lembaga Pemasyarakatan
Collections
- Law [2308]