Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Banking Principle) Pada PT. BPD Riau-Kepri (Studi Kasus Pemberian Kredit Investasi PT. XYZ)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh informasi tentang pelaksanaan prinsip kehati – hatian (Prudential Banking Principle) di PT. BPD Riau – Kepri. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana penerapan prinsip kehati – hatian (prudential banking principle) pada PT. BPD RIAU-KEPRI (studi kasus pemberian kredit investasi PT. XYZ). Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis - empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan melakukan wawancara dengan Staf Penanganan Kredit Bermasalah (PKB) PT. Bank Riau-Kepri. Analisis dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang – undangan. Hasil studi ini menunjukkan pelaksanaan prinsip kehati – hatian yang terjadi dalam pemberian kredit investasi di PT. BPD Riau - Kepri dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis antara Bank selaku Pihak Pertama, dan PT. XYZ selaku Pihak Kedua. Perjanjian tersebut telah sama-sama disepakati oleh kedua pihak meskipun tanah yang menjadi agunan dalam perjanjian kredit ini belum memiliki sertipikat dan belum diikat dengan hak tanggungan. Kemudian pada pelaksanaan pembiayaan kredit ini, pihak PT. XYZ tidak dapat melakukan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran angsuran kreditnya. Agunan berupa tanah tidak dapat mengcover seluruh dana pembiayaan kredit karena pihak PT. BPD Riau – Kepri tidak melakukan pengurangan safety margin ketika penilaian taksasi agunan. Kata-kata Kunci : Prudential Banking Principle, Jaminan, Collatera
Collections
- Law [2308]