Implikasi Yuridis Peralihan Perjanjian Utang Piutang Dari Bank Konvensional Menjadi Pembiayaan Bank Syariah (Pt Bank Brisyariah Pusat)
Abstract
Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan
syariah (hukum) Islam. Indonesia yang sebagian penduduknya adalah muslim
memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan
eksistensi ekonomi syariah. Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui
Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran
Dana Serta Pelayanan Bank Syariah. Di dalam PBI tersebut mengatur tentang
pelayanan jasa di bank syariah salah satunya adalah pengalihan hutang
menggunakan akad hiwalah.yang diterapkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Syariah
cabang Pusat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus Data
yang diperoleh melalui dua sumber, yaitu data primer dan data sekunder. Data
primer diperoleh dengan wawancara langsung bagian legal PT Bank Rakyat
Indonesia Syariah Pusat. Sedangkan data sekunder diperoleh dari sumber lain yang
berkaitan dengan penelitian, data ini diperoleh dari buku maupun sumber lainnya.
Hasil penelitian ini adalah bahwa PT Bank Rakyat Indoesia Syariah Pusat telah
melaksanakan Proses Take over/Pengalihan Utang dari Bank Konvensional ke Bank
Rakyat Indonesia Syariah seusai aturan Syariah tanpa mengesampingkan aturan dari Pemerintah. Pelaksanaan pengalihan hutang (take over) di BRI Syariah dari segi
hukum Islam, telah sesuai dengan syariah. Pelaksanaan pengalihan hutang yang
terjadi yaitu menggunakan penggabungan akad yang telah dilegalkan oleh DSN MUI
yakni akad qardh wal murabahah, qardh wal musyarakah, qardh wal ijarah, dan
qardh wal ijarah muntahiya bitamlik. Dari segi hukum positif, pelaksanaan
pengalihan hutang di BRI Syariah dinilai tidak melanggar Undang-Undang
Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008, Karena tidak menyalahi ketentuan ada
dalam Undang-Undang tersebut. Saran yang dapat penulis berikan bagi PT Bank Rakyat Indonesia Syariah Pusat
Jakarta agar lebih dijelaskan secara rinci kepada nasabah mengenai proses
pengalihan utang dari Bank Konvensional ke Bank Bank Rakyat Indonesia Syariah
agar nasabah lebih mudah memahami proses dan alur nya.
Collections
- Master of Public Notary [116]