Show simple item record

dc.contributor.advisorDr.Aunur Rahim Faqih,S.H.,M.Hum
dc.contributor.advisorNurhadi Darussalam,S.H.,M.Hum
dc.contributor.authorRIO HIKMANTO
dc.date.accessioned2021-09-28T07:00:23Z
dc.date.available2021-09-28T07:00:23Z
dc.date.issued2021-04-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32809
dc.description.abstractPerbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Indonesia yang sebagian penduduknya adalah muslim memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Bank Syariah. Di dalam PBI tersebut mengatur tentang pelayanan jasa di bank syariah salah satunya adalah pengalihan hutang menggunakan akad hiwalah.yang diterapkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Syariah cabang Pusat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus Data yang diperoleh melalui dua sumber, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan wawancara langsung bagian legal PT Bank Rakyat Indonesia Syariah Pusat. Sedangkan data sekunder diperoleh dari sumber lain yang berkaitan dengan penelitian, data ini diperoleh dari buku maupun sumber lainnya. Hasil penelitian ini adalah bahwa PT Bank Rakyat Indoesia Syariah Pusat telah melaksanakan Proses Take over/Pengalihan Utang dari Bank Konvensional ke Bank Rakyat Indonesia Syariah seusai aturan Syariah tanpa mengesampingkan aturan dari Pemerintah. Pelaksanaan pengalihan hutang (take over) di BRI Syariah dari segi hukum Islam, telah sesuai dengan syariah. Pelaksanaan pengalihan hutang yang terjadi yaitu menggunakan penggabungan akad yang telah dilegalkan oleh DSN MUI yakni akad qardh wal murabahah, qardh wal musyarakah, qardh wal ijarah, dan qardh wal ijarah muntahiya bitamlik. Dari segi hukum positif, pelaksanaan pengalihan hutang di BRI Syariah dinilai tidak melanggar Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008, Karena tidak menyalahi ketentuan ada dalam Undang-Undang tersebut. Saran yang dapat penulis berikan bagi PT Bank Rakyat Indonesia Syariah Pusat Jakarta agar lebih dijelaskan secara rinci kepada nasabah mengenai proses pengalihan utang dari Bank Konvensional ke Bank Bank Rakyat Indonesia Syariah agar nasabah lebih mudah memahami proses dan alur nya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengalihan Utang(Take Over)en_US
dc.subjectPembiayaan dan Pengetahuanen_US
dc.titleImplikasi Yuridis Peralihan Perjanjian Utang Piutang Dari Bank Konvensional Menjadi Pembiayaan Bank Syariah (Pt Bank Brisyariah Pusat)en_US
dc.Identifier.NIM18921037


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record