Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Terhadap Kegagalan Pembayaran Klaim Asuransi (Perusahaan Asuransi Jiwa PT Bakrie Life)
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi karena maraknya kasus kegagalan pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi. Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan non-bank yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Kasus gagal bayar ini menimpa perusahaan asuransi jiwa PT. BAKRIE LIFE pada tahun
2008. Pada saat itu terjadi krisis ekonomi global yang membuat PT. BAKRIE LIFE mengalami kerugian sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban klaim asuransi produk Diamond Investa maka terjadilah wanprestasi. Peristiwa ini tentu sangat merugikan tertanggung. Atas dasar tersebut maka rumusan masalah penelitian ini adalah : bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi perusahaan asuransi terhadap kegagalan permbayaran klaim asuransi? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan lain yang terdiri dari buku literatur, makalah, artikel, jurnal, maupun hasil penelitian yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil analisis penulis apabila terjadi suatu persoalan pembayaran klaim asuransi maka klaim tersebut harus segera diselesaikan dengan secepat mungkin. Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap gagalnya pembayaran asuransi adalah tetap memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan. Hal ini didasarkan Pasal 42 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2014 tentang Perasuransian ketika perusahaan akan membubarkan usahanya maka perusahaan asuransi harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu. Sehingga PT BAKRIE LIFE sampai saat ini belum dibubarkan.
Kata kunci: asuransi, tertanggung, wanprestasi, tanggung jawab hukum
Collections
- Law [2308]