Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Tindakan Penghapusan Pencatatan Saham Secara Paksa Dalam Kegiatan Pasar Modal Indonesia
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya penghapusan saham secara paksa (force delisting) yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kegiatan pasar modal Indonesia. Banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya force delisting salah satunya adalah apabila Emiten mengalami suatu kondisi yang secara signifikan berpengaruh negative terhadap kelangsungan usaha perusahaan dan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukan indikasi pemulihan yang memadai. Namun hal tersebut tentunya akan merugikan para investor publik yang telah memiliki modal berupa saham yang telah diinvestasikan pada perusahaan tersebut. Atas dasar tersebut maka rumusan masalah penelitian ini adalah : Bagaimana perlindungan hukum investor berkaitan dengan tindakan Force Delisting yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) ?. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan lain yang terdiri dari buku literatur, makalah, artikel, jurnal, maupun hasil penelitian yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil analisis penulis bahwa Hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur secara jelas tentang perlindungan hukum terhadap investor akibat force delisting yang dilakukan oleh bursa baik itu Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Undang-undang Pasar Modal, maupun Kententuan Bursa Efek Indonesia. Mengenai tanggung jawab emiten terhadap investor pasca force delisting, Bursa mewajibkan emiten untuk membeli kembali (buy back) saham yang dimiliki oleh investor publik melalui Peraturan Nomor III-H: Tentang Pelelangan Dan Pembelian Kembali Saham. Pasal
55 angka 1 huruf a UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mensyaratkan perusahaan wajib membeli kembali saham dengan harga wajar minimum. Penelitian ini merekomendasikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia harus lebih bekerja sama dalam pencegahan kerugian investor akibat forced delisting. Perlunya peningkatan sanksi kepada emiten yang melakukan pelanggaran dalam pasar modal merupakan salah satu cara untuk memberikan efek jera kepada emiten. Selain itu perlu adanya pengaturan secara eksplisit dalam ketentuan bursa selaku SRO mengenai tanggung jawab bursa maupun emiten terhadap investor publik akibat force delisting.
Kata Kunci : perlindungan hukum, investor, force delisting, bursa efek Indonesia
Collections
- Law [2308]