Penerapan Prinsip Diversi dalam Kasus Anak Dibawah Umur Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Pengadilan Negeri Sleman
Abstract
Penelitian ini bertjuan untuk mengetahui penerapan prinsip diversi terhadap anak
pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman.
Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara langsung kepada hakim
Pengadilan Negeri Sleman dan para pihak yang terkait dalam penelitian ini dan
studi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Pidana
Anak, studi dokumen atau pustaka untuk membahas masalah yang dirasa harus
ditanyakan langsung kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Rumusan masalah
yang dapat diajukan yaitu: Apakah proses penyelesaian di Pengadilan Negeri
Sleman pada anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian telah menerapkan
prinsip diversi; faktor-faktor apa yang menghambat penerapan prinsip diversi
pada anak pelaku tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Sleman.
Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa di Pengadilan Negeri Sleman sudah
menerapkan prinsip diversi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman sebagai
langkah awal dalam melindungi anak yang berhadapan dengan kasus tindak
pidana pencurian anak dan penulis menemukan yang menjadi faktor penghambat
dalam penerapan prinsip diversi pada kasus tindak pidana pencurian anak d
Pegadilan Negeri Sleman adalah susahnya mencapai kata sepakat dalam nota
kesepakatan diversi ketika orang tua anak tidak tinggal bersama anak atau berada
diluar kota sehingga ketika akan melakukan ganti rugi anak secara materil belum
dapat bertanggung jawab secara materl yang dibutuhkan. Diharapkan dengan
adanya hasil penelitian penulis nantinya penerapan prinsip Diversi lebih
ditingkatkan lagi agar anak yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dapat
dilindungi masa depannya dan bagi orang tua dan wali dari anak setelah
mengetahui faktor penghambat penerapan diversi terhadap anak lebih
memerhatikan anak-anaknya yang sedang menempuh pendidikan diluar kota
ataupun dapat melaksanakan tanggung jawab dalam melakukan ganti rugi secara
materil ketika adanya kesepakatan diversi bagi anak pelaku tindak pidana
pencurian.
Kata Kunci: Prinsip Diversi, Perlindungan Anak, Pengadilan Negeri Sleman
Collections
- Law [2360]