Public Display Of Affection (Pda) Suami Istri Dalam Upaya Membangun Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Dan Rahmah) Perspektif Hukum Islam
Abstract
Public Display of Affection (PDA) merupakan sebuah tindakan intim pasangan
yang sengaja diperlihatkan kepada khalayak. Maksud kata intim disini bukanlah
seperti berhubungan seks, melainkan berupa tindakan seperti berpelukan,
bercium, membelai, duduk di pangkuan atau suatu hal yang berhubungan dengan
kontak fisik lainnya. Konteks pemahaman PDA memang berbeda-beda di setiap
negara, tergantung pada nilai budaya dan norma agama yang dianut oleh negara
tersebut. Negara di benua Amerika dan Eropa, beberapa kalangan dari mereka
yang beranggapan bahwa PDA seperti berpelukan dan berciuman di depan
khalayak adalah perilaku normal. Namun apakah hal demikian sama berlakunya
dengannegara di Indonesia, yang dimana kultur dan budaya serta norma agamanya
jauh berbeda dengan negara tersebut. Dari latar belakang tersebut, fokus peneliti
dalam penelitian ini adalah “Bagaimana bentuk dan relevansi PDA suami istri
dalam upaya membangun keluarga yang SAMARA (Sakinah Mawaddah dan
Rahmah)?, kemudian bagaimana hukum PDA dalam pandangan hukum Islam
menanggapi hal tersebut?”. Metode penelitian yang peneliti gunakan dalam
penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Perolehan
data dalam penelitian ini yaitu diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan
dokumentasi dan kemudian data-data yang telah terkumpul dianalisis dengan data
kualitatif pula. Kesimpulan dari penelitian ini, jika perlakuan PDA yang dilakukan
oleh pasangan suami istri dengan kemesraan secara kontak fisik maka tidak
dibolehkan. Namun jika kemesraan yang dimaksud adalah sebuah tindakan non
fisik, kemudian dapat menjadikan pasangan suami istri tersebut merasakan
kebahagiaan, semakin karib dan menjadikan hubungannya semakin erat. Tentunya
tindakan-tindakan tersebut tidak melanggar hukum syariat dan budaya setempat.
Collections
- Islamic Law [646]