Peranan Lembaga Sosial Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Yogyakarta
Abstract
Lahirnya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga membawa angin segar bagi perempuan yang rentan menjadi korban. Masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak lagi menjadi masalah privat melainkan menjadi masalah publik. Ketiadaan hukum yang melindungi korban kekerasan tidak dapat lagi dijadikan alasan tingginya dark number kekerasan terhadap perempuan. Bahkan kelahiran UU ini mengatur secara khusus kerjasama beberapa pihak untuk memberikan perlindungan hukum/korban.Perlindungan korban berarti juga perlindungan terhadap hak asasi manusia. KDRT juga merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. Korban KDRT membutuhkan perlindungan dan pendampingan. Selain Negara, salah satu pihak yang dapat memberikan perlindungan korban KDRT ialah lembaga sosial yang perjuangannya dikhusukan kepada perempuan.Upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum dan peranan lembaga sosial dalam memberikan perlindungan hukum, Faktor-Faktor yang berperan dalam memberikan perlindungan hukum adalah dua hal yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam Skripsi ini. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum Yuridis-Empiris karena bahan utama yang akan dianalisis dari perUndang-undangan dengan menganalisis dari data yang didapatkan dari penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi perpustakaan yang mencangkup peraturan-peraturan tertulis, buku-buku, serta wawancara langsung dengan pegawai Lembaga-Lembaga Sosial, serta korban kekerasan dalam rumah tangga. Dan sumber dari internet.
Collections
- Law [2308]