Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Proses Seleksi Hakim Tingkat I Pasca Putusan Mahkamah Konstituisi Nomor 43/PUU-XIII/2015
Abstract
Komisi Yudisial merupakan suatu lembaga negara baru dalam ketatanegaraan Indonesia yang lahir pasca reformasi. Semangat reformasi yang menginginkan perwujudan negara hukum saat itu mengharuskan adanya perombakan besar-besaran di dalam struktur kelembagaan Indonesia. Komisi Yudisial lahir dengan tugas dan wewenang yang terkmaktub didalam pasal 24 B ayat (1) UUD 1945 “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim”. Namun seiring berjalannya waktu semangat membentuk sistem peradilan yang bersih mulai dipertanyakan, hal ini dikarenakan satu demi satu wewenang Komisi Yudisial mulai dipersempit. Pelucutan wewenang Komisi Yudisial dalam hal melakukan pengangkatan Hakim Tingkat I menjadi babak baru dalam rangka membonsai fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya putusan MK Nomor No.43/PUU-XIII-2015. Berdasarkan pemaparan diatas maka muncul pertanyaan : Pertama, Mengapa Komisi Yudisial diberikan wewenang untuk melakukan proses seleksi pengangkatan hakim?Kedua, Mengapa Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dalam putusan MK nomor 43/PUU-XIII/2015? Sebelum terjawab perlu dipaparkan bahwa penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan fokus kajian menelaah Putusan MK-RI Nomor Perkara 43/PUU-XIII/2015 dengan sumber data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen dan analisis data dengan sistem deskriptif-kualitatif. Pendekatan yang digunakan ada dua yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil analisis dari penelitian ini menyatakan bahwa : Pertama, latar belakang munculnya kewenangan Komisi Yudisial dalam proses seleksi Hakim Tingkat I adalah untuk menegakkan mekanisme cheks and balances sehingga suatu sistem peradilan yang bersih dapat terwujud. Kedua, kewenangan Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim tingkat I dianggap inkonstitusional karena tidak diatur secara eksplisit didalam UUD 1945. Penelitian merekomendasikan agar kewenangan Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim tingkat I diatur secara tegas didalam UU KY ataupun didalam UUD 1945. Sehingga diperlukan adanya revisi UU Komisi Yudisial serta undang-undang yang terkait dengan kewenangan proses seleksi hakim untuk solusi jangka pendek dan amandemen UUD 1945 untuk jangka panjang
Kata Kunci : Komisi Yudisial, UUD 1945, Putusan MK-RI Nomor Perkara 43/PUU-XIII/2015.
Collections
- Law [2360]