Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Pelanggaran Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Yayasan Aldiana Nusantara
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penangananpada tingkat
penyidikan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya terhadap kasus pelanggaran
pendidikan yang terindikasi adanya pelanggaran pidana sebagaimana diatur
dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2012 dan KUHP yang dilakukan oleh
beberapa perguruan tinggi swastadi Tangerang yang masuk dalam lingkup
KOPERTIS wilayah IV. UUD 1945 mengamanatkan bahwa “setiap orang berhak
mengembang diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”, sehingga pelanggaran yang terjadi menodai sebagaimana amanat dari
Undang-undang dasar. Penyelenggaraan pendidikan yang tidak sesuai dengan
yang seharusnya yang dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi swasta,
pelanggaran yang dilakukan dalam bentuk penyelenggaraan wisuda tanpa
sepengetahuan KOPERTIS dan PDPT, diduga perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan tersebut tidak mempunyai izin dari menteri,
jumlah peserta wisuda melebihi jumlah yang terdaftar, dan diduga adanya
pemalsuan surat dan pemalsuan ijazah. Berbagai pihak dari perguruan tinggi
swasta menjadi terduga dalam kasus ini, yaitu ketua yayasan sebagai pihak
penyelenggara pendidikan yang fungsionalnya melakukan pengawasan terhadap
dan turut serta dalam mengatur administrasi perguruan tinggi dan ketua
perguruan tinggi swasta selaku yang menyelenggarakan proses pendidikan.
Sebagian pihak menganggap kasus ini hanya melanggar ketentuan administrasi
dan sebagiannya lagi menggap kasus ini melanggar ketentuan hukum pidana.
Dalam memidanakan pelaku dalam kasus ini ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi perguruan tinggi untuk membuktikan bahwa kegiatan pendidikan yang
diselenggarakan itu merupakan kegiatan pendidikan yang legal, antara lain harus
memiliki izin dari kemeterian, terakreditas, dan proses pembelajaran yang sesuai
dengan sistem. Syarat yang disebutkan tidak disebutkan dalam undang-undang
sendiri.Dalam proses penyidikan kasus ini tidak sampai pada tahap P21atau
pelimpahan berkas perkara pada jaksa penuntut, karena dalam praktiknya
penyelesaiannya menuai banyak hambatan dalam prosesnya, antara lain karena
tidak ada bukti yang cukup dan produk undang-undang yang cenderung
memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi sehingga memberikan banyak
ruang terjadinya pelanggaran sehingga perlu dirubah produk-produk hukumnya.
Kata kunci:Pertanggungjawaban pidana, Tahap penyidikan, yayasan, perguruan
tinggi,Pidana Pendidikan, Pelanggaran pendidikan
Collections
- Law [2335]