Show simple item record

dc.contributor.advisorMasyhud Asyhari, S.H., M.Kn.
dc.contributor.author11410501 Sada Intan Pawestri
dc.date.accessioned2021-09-16T05:38:17Z
dc.date.available2021-09-16T05:38:17Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32529
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui obyektif pelaksanaan pemberian hak atas tanah bagi badan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 di Kabupaten Purworejo. Rumusan masalahnya diajukan yaitu Bagaimana pelaksanaan pemberian hak atas tanah bagi badan hukum di Kabupaten Purworejo Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria No 9 Tahun 1999 ? ; dan Hambatan-hambatan apakah yang dihadapi oleh badanbadan hukum atau instansi pemerintah yang terkait dalam proses pemberian hak atas tanah tersebut dan bagaimana upaya untuk mengatasinya ? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara kepada pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo yang berkompenten, Notaris PPAT, Direktur PT Avicenna Perkasa dan PT Cakra Hisanda, kemudian data diolah menggunakan metode analisis data kualitatif. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundangundangan dipadukan dengan pendekatan yuridis sosiologi. Hasil studi ini menunjukan bahwa Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 dapat dilaksanakan seperti peraturan tersebut. Namun ada hal umum hambatan bagi kedua belah pihak berupa kurangnya kelengkapan data dari pemohon baik data fisik maupun yuridis tanah, belum diselesaikannya biaya yang dikenakan untuk pemasukan kas negara serta masih adanya sengketa dari tanah yang dimohon serta kurangnyya tenaga SDM dan alotnya negosiasi para pihak. Penelitian ini merekomendasikan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Purworejo jangan dijadikan sarana untuk mempersulit pengajuan izin lokasi bagi para investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Purworejo dan memberikan teguran kepada pihak perusahaan supaya tidak melakukan pendekatan maupun kerjasama dengan pihak ketiga atau makelar untuk mendapatkan kesepakatan harga tanah. Kata Kunci : pelaksanaan pemberian hak atas tanah bagi badan hukumen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpelaksanaan pemberian hak atas tanah bagi badan hukumen_US
dc.titleTinjauan Pelaksanaan Pemberian Hak Atas Tanah Bagi Badan Hukum Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 Di Kabupaten Purworejoen_US
dc.Identifier.NIM11410501


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record