Perbandingan Pengisian Jabatan Kapolri Pada Masa Orde Baru Dan Pasca Orde Baru
Abstract
Secara konstitusional UUD 1945 menganut sistem pemerintahan Presidensiil seperti yang termuat di dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang – Undang Dasar”. Ketentuan tersebut tidak berubah sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang ini. Pada masa pemerintahan Orde Baru Presiden diberikan kekuasaan yang sangat besar dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, hal tersebut mengakibatkan Kapolri sebagai pemimpin tertinggi Kepolisian diwajibkan untuk sepenuhnya tunduk dan mematuhi segala perintah yang diberikan oleh Presiden pada masa tersebut. Sehingga peran dan fungsi Kepolisian pada masa pemerintahan Orde Baru dapat dikatakan berjalan tidak maksimal dan terbawanya Kepolisian kedalam jalur politik si pemegang kekuasaan pada masa itu. Setelah berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru maka dilakukanlah perubahan terhadap Undang – Undang Kepolisian dimana dalam hal pengangkatan dan pemberhentian jabatan Kapolri merupakan hak prerogatif seorang presiden namun dalam Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 dibatasi yaitu haruslah mendapatkan persetujuan oleh DPR terlebih dahulu. Hal tersebut justru terkesan membatasi hak prerogatif Presiden itu sendiri dan jelas bertentangan dengan Undang – Undang 1945 Pasal 4 ayat (1). Namun, persetujuan DPR tersebut berfungsi agar tidak terjadi lagi kesewenang – wenangan yang dilakukan oleh Presiden dan dapat terwujudnya kemandirian didalam tubuh Kepolisian itu sendiri agar fungsi dan peran Kepolisian itu dapat berjalan secara maksimal.
Berdasarkan hal tersebut maka rumusan permasalan sebagai berikut:1. Bagaimanakah pengisian jabatan Kapolri pada masa orde baru dan pasca orde baru / Reformasi ? 2. Bagaimanakah kekuatan mengikat persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolrimenurut Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 ? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengisian jabatan Kapolri pada masa orde baru dan pasca orde baru / Reformasi dan untuk mengetahui mengenai bagaimana kekuatan mengikat persetujuan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri menurut Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif berupa studi pustaka yang dilakukan dengan penelusuran bahan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan skripsi.
Kata Kunci : Presidensiil, Hak Prerogatif, Kapolri
Collections
- Law [2504]