Studi Pemikiran Maqasid Syariah Perspektif Jasser Audah
Abstract
STUDI PEMIKIRAN MAQASID SYARIAH
PERSPEKTIF JASSER AUDAH
Muhammad Miftakhul Anwar
Islam menganjurkan manusia untuk selalu berubah dan mengubah nasib. Dalam
kerangka besar perubahan jaman, tidak mudah untuk melakukan perubahan, karena
umumnya manusia merasa nyaman dengan yang dimilikinya secara turun temurun.
Namun kehidupan dan tantangan terusberubah. Paradigma keilmuan hukum Islam juga
terus berubah sesuai dengan perubahan kehidupan sosial, ekonomi, hubungan antar
agama, hubungan internasional, perkembangan sains dan teknologi dan seterusnya.
Sudah barang tentu, perubahan paradigma dari teori maslahah (maqasid syariah) yang
lama ke teori maslahah yang baru membutuhkan paradigma yang lebih mendalam. Islam
merupakan agama yang kaya akan ilmu pengetahuan. Oleh karenanya perlu pembaruan
dalam mengkolaborasikan berbagai ilmu tersebut. Ijtihad keagamaan Islam yang baru
dengan meminjam istilah yang digunakan Abdullah Saeed, sebagai fresh ijtihad. Fresh
ijtihad yang bertolak dari paradigma integrasi-interkoneksi antara ilmu-ilmu agama,
ilmu-ilmu sosial, sains modern dan humaniora kontemporer sebagai upaya baru untuk
merespon tantangan kehidupan keagamaan di era modern dan terlebih lagi di era
postmodern, sekaligus memanfaatkan peluang secara sinergik dalam pengembangan
sektor kebijakan publik secara luas. Tulisan ini hendak mendiskusikan mengenai analisis
sistem dalam hukum islam yang diusulkan oleh Jasser Audah. Analisis sistem dalam
maqasid syariah merupakan kaidah analisis yang menekankan supaya pihak yang
melakukan analisis menganggap entitas yang dianalisis adalah sebuah sistem. Sistem
merupakan bagan yang saling terkait unit dan unsurnya, yang membentuk keseluruhan
bentuk (whole) yang saling terkait demi tercapainya sebuah tujuan (maqasid syariah).
Maka, analisis sistem melibatkan pengenalan unit, elemen, sub-sistem, serta melihat
bahwa unit-unit ini terhubung antara satu dengan yang lain dalam menjalankan fungsi
atau tujuan dari keseluruhan sistem tersebut.
Key words: Maqasid syariah, maslahah, analisis sistem, dan ijtihad
Collections
- Islamic Law [646]