Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sleman Dalam Kajian Sosiologi Hukum
Abstract
Penulisan ini menyoroti masalah tentang masalah pedagang kaki lima di Kabupaten Sleman mengenai Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima. Yang menjadi fokus penelitian ini adalah Pemerintah Daerah dalam penegakan hukum dan mengimplementasikan Perda Nomor 11 Tahun 2004. Keberadaan Pedagang Kaki Lima yang sampai saat ini terus meluas dipandang sedikit mengganggu ketertiban sosial. Oleh karenanya penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah peraturan yang telah dibuat diimplementasikan sebagaimana mestinya sesuai dengan kaidah Perda tersebut atau tidak dan upaya pemerintah daerah dalam penegakan hukunm Peraturan Daerah. Penelitian ini menggunakan metode analisis data dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pasar, Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2004, dan observasi di lapangan. Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa masih adanya pelanggaran yang dilakukan pedagang kaki lima dalam menjalankan usahanya yang tidak sesuai dengan aturan-aturan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004. Penegakan Peraturan Daerah merupakan bentuk dari pemerintahan yang baik (good govermance) yang bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial yang ada di tengah masyarakat. Oleh karena itu untuk setiap kebijakan yang dibentuk untuk kepentingan rakyat harus menyesuaikan dengan kondisi sosiologis dan keadaan masyarakat setempat. Sehingga peran pemerintah daerah sangat berpengaruh demi terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif. Dengan adanya peraturan daerah bukan hanya sebagai kegiatan administrasi, tetapi sebagai upaya untuk melinduingi dan menjaga keamanan masyarakat. Dengan demikian diharapkan pemerintah dapat lebih tegas dalam menindak pelanggaran yang berkaitan dengan pedagang kaki lima yang bertujuan untuk dapat terciptanya ketertirban masyarakat serta dapat menciptakan ketertiban yang lebih baik di Kabupaten Sleman.
Kata kunci: penegakan hukum, pedagang kaki lima.
Collections
- Law [2335]