Politik Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Abstract
Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Penyelenggaraan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota secara langsung selama ini masih diliputi dengan berbagai permasalahan
yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pengaturan mengenai penyelenggaraan
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dalam peraturan perundang-undangan mengenai
pemerintahan daerah perlu diperbarui sesuai dengan dinamika sosial politik dan diatur dalam
undang-undang tersendiri.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data dalam penelitian ini adalah
data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi perpustakaan. Metode pendekatan
yang digunakan adalah metode yuridis normatif.
Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif,
diperoleh hasil bahwa Politik hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota diawali setelah terjadi perdebatan yang panjang tentang
Pemilihan Kepala Daerah langsung maupun Pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung
(melalui DPRD) akhirnya pada bulan Januari Tahun 2015, Perppu No.1 Tahun 2014 mengenai
perubahan atas UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Berdasarkan pertimbangan dalam
rangka mewujudkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota yang demokratis, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota
dan wakil walikota. Penyempurnaan tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota); dan Pengaturan pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota antara lain Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2015 mengenai
persyaratan calon, Pasal 39 mengenai peserta, Pasal 201 mengenai pemungutan suara serentak,
dan Pasal 142 dan Pasal 103 mengenai sengketa pemilukada.
Kata kunci: Politik Hukum, Pemilihan Kepala Daerah
Collections
- Law [2359]