Mediasi terhadap Dua Pihak Yang Perkara di Pengadilan Negeri Dalam Pandangan Hukum Islam
Abstract
Pada ayat Alqur’an Surat Al-Hujurat ayat 9 Allah menganjurkan kepada manusia
agar dapat menyelesaikan sengketa melalui Hakam agar dapat menyelesaikan suatu
perselisihan dengan seadil-adilnya. Hal ini sejalan dengan sifat tahkim yang sifat
penyelesaian sengketanya bersifat konsensus (kesepakatan) dengan cara negosiasi. Agar
dapat diselesaikan tanpa melalui proses litigasi.
Dalam hadits Nabi SAW di atas beliau secara tegas mengajukan semua sengketa
yang menyangkut permasalahan antar manusia (haq al adam) untuk diselesaikan sendiri
secara damai, peradilan diformulasikan sebagai diri Rasulullah dalam jabatan hakim dan
beliau melarang persengketaan sahabat sampai ke tangannya, karena apabila hal itu
terjadi, maka beliau akan memutuskannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini
juga sejalan dengan sifat mediasi yang tidak memutus.
Pentingnya mediasi dalam penyelesaian perkara di pengadilan dimaknai bukan
sekedar upaya untuk meminimalisir perkara-perkara yang masuk ke Pengadilan baik itu
pada Pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, sehingga badan peradilan
dimaksud terhindar dari adanya timbunan perkara, namun lebih dari itu Mediasi
dipahami dan diterjemahkan dalam proses penyelesaian sengketa secara menyeluruh
dengan penuh kesungguhan untuk mengakhiri suatu sengketa yang tengah berlangsung.
Walaupun dalam kenyataannya setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri
sebagian besar tidak dapat didamaikan lagi dengan upaya perundingan, namun itu bukan
berarti upaya ini kita matikan sama sekali, akan tetapi justru itu yang menjadi tantangan
bagi mediator khususnya hakim untuk bisa memainkan perannya sebagai mediator yang
ulung dengan menerapkan kemampuan dan kemahirannya secara maksimal.
Collections
- Islamic Law [646]